Harga Terkendali, Perkiraan Inflasi 2021 Sebesar 1,55%
JAKARTA, Emiten – Mencermati kondisi perekonomian Indonesia khususnya sebagai dampak penyebaran Covid-19, Bank Indonesia menyampaikan perkembangan indikator stabilitas nilai Rupiah secara periodik. Indikator dimaksud adalah nilai tukar dan inflasi, sebagai berikut :
A. Perkembangan Nilai Tukar 29 November – 3 Desember 2021
Pada akhir hari Kamis, 2 Desember 2021
- Rupiah ditutup pada level (bid) Rp14.375 per dolar AS.
- Yield SBN (Surat Berharga Negara) 10 tahun naik ke level 6,37%.
- DXY[1] menguat ke level 96,16.
- Yield UST (US Treasury) Note[2] 10 tahun turun ke level 1,444%.
Pada pagi hari Jumat, 3 Desember 2021
- Rupiah dibuka pada level (bid) Rp14.390 per dolar AS.
- Yield SBN 10 tahun naik pada level 6,43%.
Aliran Modal Asing (Minggu I Desember 2021)
- Premi CDS Indonesia 5 tahun relatif stabil ke level 87,03 bps per 2 Desember 2021 dari 87,26 bps per 26 November 2021.
- Berdasarkan data transaksi 29 November – 2 Desember, nonresiden di pasar keuangan domestik jual neto Rp12,50 triliun terdiri dari jual neto di pasar SBN sebesar Rp9,82 triliun dan jual neto di pasar saham sebesar Rp2,68 triliun.
- Berdasarkan data setelmen selama 2021 (ytd), nonresiden jual neto Rp31,76 triliun.
B. Inflasi berada pada level yang rendah dan terkendali
- Berdasarkan Survei Pemantauan Harga pada minggu I Desember 2021, perkembangan harga pada Desember 2021 tetap terkendali dan diperkirakan inflasi sebesar 0,25% (mtm). Dengan perkembangan tersebut, perkiraan inflasi 2021 sebesar 1,55%
- Penyumbang utama inflasi Desember 2021 sampai dengan minggu I yaitu komoditas cabai rawit dan minyak goreng masing-masing sebesar 0,04% (mtm), cabai merah sebesar (0,02%) mtm, telur ayam ras, sawi hijau, kangkung, sabun detergen bubuk dan tarif angkutan udara masing-masing sebesar 0,01% (mtm). Sementara itu, beberapa komoditas mengalami deflasi, antara lain bawang merah dan daging sapi masing-masing sebesar -0,01% (mtm).
Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu, serta langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan. /fsp