Batal Diskon Tarif Listrik Sebesar 50 Persen

JAKARTA, Update – Pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga (Pelanggan ≤1300 VA). Pemberian diskon tarif listrik ini sebelumnya masuk dalam paket stimulus yang akan diberikan pemerintah pada 5 Juni 2025 mendatang.
Situs Tirto.id menyebutkan, keputusan pembatalan ini diambil setelah mempertimbangkan proses penganggaran yang dinilai tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu yang singkat. Dengan demikian, kebijakan ini tidak bisa dilanjutkan.
“Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli. Kami memutuskan [diskon ini] tak bisa dijalankan,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers, di Istana, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Sebagai gantinya, kata Sri Mulyani, pemerintah akan mengalihkan bantuan dalam bentuk subsidi upah. Skema ini dinilai lebih cepat diterapkan dan menyasar kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan langsung tunai.
“Sehingga yang itu [diskon tarif listrik] digantikan menjadi bantuan subsisidi upah, jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target grupnya,” jelas dia.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung. Pemerintah memastikan bahwa berbagai bentuk bantuan akan tetap disalurkan dengan mekanisme yang lebih efektif dan tepat sasaran. /ans
