Akhirnya Kimia Farma Pecat Oknum Petugas Layanan Rapid Test yang Jadi Tersangka
EmitenUpdate.com – Akhirnya PT Kimia Farma Tbk menjatuhkan sanksi tegas berupaya pemecatan para oknum karyawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali Alat Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Selain pemecatan oknum petugas, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang–undangan yang berlaku.
Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sebelumnya Polda Sumatera Utara telah menetapkan 5 orang tersangka kasus penggunaan stik swan test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Salah satunya adalah onmum berinisial PM yang merupakan Branch Manajer Laboratorium, tersangka berperan sebagai penanggungjawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cutton buds swab antigen bekas. /fsp