Komisi Yudisial Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Perilaku Hakim

Secara konstitusional itu memang hak Presiden, tetapi saya berharap itu tidak terlalu sering dilakukan. Itu bahaya bagi masa depan hukum
JAKARTA, EmitenUpdate.com – Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memutus perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim.
Mengutip laman Liputan6.com laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Nadiem ke Gedung KY, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengatakan pihaknya membuka ruang bagi setiap pihak yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim. Menurutnya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional,” kata Anita dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/7/2026).
Selain itu, ia mengungkap bahwa KY juga telah mengawal perkara tersebut sejak awal, melalui pemantauan persidangan. Langkah ini menjadi upaya pencegahan pelanggaran kode etik hakim.
Bagi Anita, perkara Nadiem menjadi perhatian publik sehingga memerlukan pengawasan. Ia menegaskan, KY terus berkomitmen merespons setiap laporan secara cepat dan menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka.
Selanjutnya, laporan akan dianalisis untuk menelusuri apakah ada atau tidak dugaan pelanggaran kode etik hakim tanpa memasuki ranah teknis yudisial.
“KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas,” ujar Anita.
Sebagaimana diketahui Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
Nadiem juga dikenakan pidana denda sebesar 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Situs KOMPAS tv menyebutkan, putusan Majelis Hakim diwarnai dissenting opinion oleh salah satu hakim anggota, yang berpendapat Nadiem telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyatakan seharusnya ia bebas tanpa syarat.
Nadiem juga dikenakan pidana denda sebesar 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Pengampunan
Terhadap putusan 10 tahun tersebut, ada tanggapan bahwa kemungkinan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan pengampunan sebagaimana otoritas Presiden.
Seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD spekulasi bahwa Presiden Prabowo Subianto bisa memberikan pengampunan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim yang telah dijatuhi vonis.
“Secara konstitusional itu memang hak Presiden, tetapi saya berharap itu tidak terlalu sering dilakukan. Itu bahaya bagi masa depan hukum,” kata Mahfud lewat kanal Youtube miliknya, Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut Mahfud, dilansir RMOL.ID, pemahaman mengenai amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi saat ini mulai bergeser dari konsep dasarnya dalam teori hukum tata negara. /adv
