Denda Rp2,33 Triliun, Anthoni Salim Ajukan Keberatan

JAKARTA, Update — Emiten perkebunan sawit dan CPO milik Anthoni Salim, PT Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP) tengah mengajukan surat keberatan atas denda senilai Rp2,33 triliun yang dikenakan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Manajemen SIMP menjabarkan bahwa peraturan yang mengatur sektor perkebunan di Indonesia, tempat Grup beroperasi, terus berkembang dan dapat diubah secara berkala baik di tingkat nasional maupun daerah. Perubahan tersebut mencakup pembaruan terhadap ketentuan tata ruang dan penetapan kawasan hutan.
“Grup secara aktif memantau perkembangan regulasi tersebut serta melaksanakan prosedur klarifikasi dan verifikasi yang diperlukan untuk memastikan status hukum atas lahan-lahannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan pertanahan yang berlaku di Indonesia,” paparnya dalam laporan keuangan 2025, dikutip Rabu (4/3/2026).
Manajemen Salim Ivomas Pratama menjabarkan bahwa pada 1 Desember 2025, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mengenakan denda administratif kehutanan kepada SIMP sebesar Rp2,33 triliun. Hal itu berdasarkan peraturan pemerintah yang diterbitkan terkait tata kelola kawasan hutan dan persyaratan kepatuhan.
Denda administratif tersebut telah dibayarkan sepenuhnya dalam jangka waktu yang ditentukan, yaitu pada 30 Desember 2025. Dana itu masuk ke dalam rekening penampungan (escrow account) yang dikelola oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Setelah menerima penetapan denda administratif tersebut, grup telah menyampaikan surat keberatan yang diperlukan kepada Satgas PKH. Namun, sampai dengan tanggal 26 Februari 2026, Grup belum menerima keputusan dari Satgas PKH atas keberatan tersebut.”
Manajemen SIMP menjelaskan bahwa jumlah denda sebesar Rp2,33 triliun yang telah dibayarkan tersebut dicatat sebagai bagian dari akun Aset Tidak Lancar Lainnya pada laporan posisi keuangan konsolidasian per 31 Desember 2025.
/Bisnis.com
