August 31, 2026

BI dan the Monetary Authority of Singapore Implementasikan Penggunaan Uang Lokal dalam Transaksi Bilateral

0
Screenshot (3464)

JAKARTA, EmitenUpdate.com – Bank Indonesia (BI) dan the Monetary Authority of Singapore (MAS) 31/08/2026 mengumumkan operasionalisasi kerangka penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Singapura menggunakan mata uang lokal masing-masing negara (Local Currency Transaction/LCT) (31/8).

Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada Agustus 20​22 dan Pedoman Operasional yang disepakati kedua bank sentral pada April 2026. Kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank, sebagai pedoman pelaksanaan transaksi LCT.

Kerangka LCT ini akan mendukung perdagangan bilateral sekaligus memperkuat integrasi keuangan ASEAN melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam transaksi intra-ASEAN. Dalam kerangka ini, bank yang ditunjuk sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD)[1] di Indonesia dan Singapura dapat memfasilitasi penyelesaian transaksi berjalan, transaksi investasi langsung, dan pembayaran lintas negara menggunakan mata uang lokal.

Hal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya dalam bertransaksi menggunakan mata uang lokal, sekaligus mengurangi risiko nilai tukar dan biaya transaksi. Fitur utama dari kerangka LCT antara lain mencakup penggunaan kuotasi langsung Rupiah terhadap Dolar Singapura, serta relaksasi ketentuan dan pengaturan terkait untuk mendorong penggunaan mata uang lokal.

BI dan MAS telah menunjuk sejumlah bank ACCD di Indonesia dan Singapura yang akan bekerja sama dalam memfasilitasi transaksi LCT dalam mata uang Rupiah-Dolar Singapura.

Bank ACCD di Indonesia:

  1. PT Bank Central Asia Tbk
  2. PT Bank CIMB Niaga Tbk
  3. PT Bank DBS Indonesia
  4. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  5. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
  6. PT Bank Negara Indonesia Tbk
  7. PT Bank OCBC NISP Tbk
  8. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
  9. PT Bank UOB Indonesia

Bank ACCD di di Singapura:

  1. DBS Bank Ltd.
  2. Oversea-Chinese Banking Corporation Limited
  3. United Overseas Bank Limited

Narahubung Media 

Ramdan Denny Prakoso
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi
Bank Indonesia
Tel: (+62) 21 131
Email: bicara@bi.go.id

Jacqueline Ong
Deputi Direktur (Komunikasi)
Monetary Authority of Singapore
Tel: +65 6229 9159
Email: Jacqueline_ong@mas.gov.sg

[1] Bank Appointed Cross-Currency Dealer adalah Bank yang ditunjuk untuk melakukan penyelesaian kegiatan dan transaksi keuangan tertentu untuk kepentingan pelaksanaan Transaksi Bilateral Rupiah dan Dolar Singapura.​

Lampiran

Kontak

​Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​​​​​​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *