July 13, 2026

Benarkah Ada Jenderal TNI ke Polda Metro Jaya Dalam Pengungkapan Kasus Jampidsus Febrie

0
Screenshot (3312)

Foto: Ilustrasi.

JAKARTA, EmitenUpdate.com – Kabar ada pasukan dari TNI ke Markas Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus Jampidsus Febrie Adriansyah dipimpin Brigjen Wahyo Yuniartoto.

Jenderal Bintang Satu tersebut eks ajudan Presiden Prabowo Subianto. Menyikapi iisu itu Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas membantahnya.

Menurutnya, sebagaimana dilansir TEMPO.CO informasi mengenai Brigjen Wahyo memimpin kedatangan ke Polda Metro Jaya tidak benar dan TNI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Peristiwa ini mencuat setelah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap dalam perkara PT ASABRI, pasokan batu bara, serta PT Krakatau Steel.

Di sisi lain, TNI juga menjelaskan bahwa pengamanan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, dan tidak berkaitan dengan proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri.

Profil Febrie Adriansyah

Mengutip dari Kata Data, selama hampir 1,5 tahun terakhir, dia memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai Ketua Pelaksana.

Satgas PKH yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tersebut beranggotakan petinggi lembaga dan kementerian dari mulai Kejaksaan Agung, Kepolisian, TNI, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah memanggil ratusan perusahaan sawit dan pertambangan yang diduga melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Puluhan perusahaan kemudian dinyatakan melanggar dan dikenai berbagai sanksi, mulai dari kewajiban membayar denda dan pajak, pencabutan izin, hingga penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.

Hingga Mei 2026, Satgas PKH mengklaim telah menguasai kembali 5,9 juta hektare kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan sawit serta 12,4 ribu hektare kawasan hutan yang digunakan untuk pertambangan ilegal.

Sebagian kawasan yang berhasil dikuasai kembali berasal dari penertiban terhadap aset eks Duta Palma, salah satu kasus korupsi perkebunan sawit terbesar yang ditangani Kejaksaan Agung. Grup milik Surya Darmadi itu mengelola setidaknya 220 ribu hektare kebun sawit, terutama di Riau.

Sebagian besar lahan tersebut kemudian diserahkan kepada BUMN baru di bidang perkebunan sawit PT Agrinas Palma Nusantara. Merujuk pada pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, hingga Mei 2026, Agrinas Palma telah menerima penyerahan lahan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4,1 juta hektare.

Hasil penelusuran Satgas PKH juga menjadi salah satu dasar pertimbangan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan pascabencana besar banjir dan longsor Sumatra. Satgas PKH juga terlibat dalam program penertiban Taman Nasional Tesso Nilo di Riau yang tergusur oleh alih fungsi lahan masif. /fsp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *