January 19, 2026

Kontroversi Pemberian Amnesti dan Abolisi: Menjual Hukum Demi Kepentingan Politik?

0
Screenshot (1805)

Oleh: Jeirry Sumampow
Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia

PEKAN lalu (1/08/2025), publik dikejutkan oleh keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong. Dua keputusan ini memantik kontroversi luas dan menyisakan pertanyaan besar: apakah langkah ini diambil murni atas dasar keadilan dan konstitusi, ataukah ini hanya bagian dari kalkulasi politik? Apakah hukum sedang diperjualbelikan demi stabilitas elite dan konsolidasi kekuasaan?

Pertanyaan ini menjadi relevan karena kedua kasus tersebut memang mengandung nuansa politis yang sangat kental. Hasto Kristiyanto adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan yang selama ini dikenal sebagai figur penting dalam penolakan terhadap manuver politik Presiden Jokowi untuk memperpanjang masa jabatan atau mengusung putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden. Sementara itu, Tom Lembong adalah mantan menteri Jokowi yang kemudian menjadi kritikus keras terhadap arah pemerintahan Jokowi dan mendukung Anies Baswedan dalam Pilpres 2029 lalu.

Kita tahu bahwa kedua kasus hukum yang menjerat Hasto dan Tom muncul dalam suasana politik yang penuh intrik, ketegangan dan kecurigaan.

Proses peradilan pun berlangsung sebagai sebuah dinamika yang diduga sarat rekayasa dan manipulasi. Banyak kejanggalan yang tak mendapatkan penjelasan yang memadai dan memuaskan. Karena itu, harus diakui, di balik semua tuduhan tersebut, aroma politik terlalu menyengat untuk diabaikan.

Hasto telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku, seorang buronan KPK yang hilang bak ditelan bumi. Dan pemberian amnesti membuat Hasto tak perlu menjalani hukumannya. Sementara, Tom telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula yang penuh kontroversi. Tom tak terima dengan vonis itu dan telah mengajukan banding. Pemberian abolisi ini dengan sendirinya membuat proses peradilannya dihentikan.

Dilema Demokrasi: Penegakan Hukum vs Kepentingan Politik

Keputusan Prabowo untuk memberikan amnesti dan abolisi jelas sah secara hukum. Konstitusi memberikan kewenangan kepada presiden untuk menggunakan hak prerogatif ini. Namun sah secara hukum, tidak selalu berarti layak. Dalam konteks pembangunan demokrasi, yang lebih penting adalah bagaimana dan mengapa hak itu digunakan. Ketika keputusan tersebut lebih mencerminkan upaya menjinakkan lawan politik, memperkuat aliansi kekuasaan, atau menyenangkan sekutu strategis, maka nilai etik dan integritas dari proses hukum bisa tergadaikan.

Karena itu, wajar saja, jika langkah ini memunculkan kekhawatiran tentang preseden buruk.

Jika seseorang dapat “diselamatkan” dari jeratan hukum hanya karena memiliki nilai politik atau dukungan dari kekuatan politik tertentu, maka supremasi hukum menjadi ilusi. Hukum tidak lagi menjadi alat keadilan, melainkan alat tukar politik.

Namun di sisi lain, kita juga tidak bisa menafikan kenyataan bahwa hukum di era Jokowi telah digunakan secara brutal untuk membungkam lawan politik. Politisasi aparat penegak hukum, intervensi terhadap KPK, dan pembiaran atas praktik “abuse of power” telah merusak integritas sistem hukum kita secara sistemik. Dalam konteks ini, keputusan memberikan amnesti dan abolisi bisa juga dilihat sebagai langkah korektif terhadap warisan pemerintahan sebelumnya yang penuh kontroversi.

Benarkah Hukum Dijual? Atau Ini Jalan Damai Politik?

Kita berada dalam dilema: apakah ini bentuk jual beli hukum demi kepentingan elite, atau justru ini langkah realistik menghadapi kompleksitas warisan politik era Jokowi dan dinamika politik kekinian?

Beberapa analis menyebut langkah Prabowo ini sebagai bagian dari “politik rekonsiliasi diam-diam” antara Prabowo dan Megawati. Sebuah barter politik, di mana Megawati memberi dukungan penuh kepada Prabowo dengan syarat kadernya, termasuk Hasto, dibebaskan dari jeratan hukum yang mereka anggap bermotif politik. Sementara Prabowo berkepentingan membangun koalisi yang solid dan legitimasi yang kuat untuk menjalankan pemerintahannya dengan lebih stabil.

Dalam tulisan terbarunya, Edward Aspinall (2022) dalam bab berjudul “Polarization, Patronage and the Illusion of Representation” dalam buku Democracy in Indonesia: From Stagnation to Regression? yang diedit oleh Thomas Power dan Eve Warburton, menilai bahwa demokrasi Indonesia telah mengalami regresi yang dalam karena penetrasi oligarki dalam politik dan hukum. Ia menyoroti bahwa jika elite terus saling melindungi dengan menggunakan hukum sebagai alat transaksi politik, maka demokrasi hanya akan menjadi kemasan, bukan substansi.

Namun, ada pula yang memandang bahwa keputusan ini menunjukkan perbedaan gaya antara Prabowo dan Jokowi. Bila Jokowi dikenal memainkan kekuasaan secara sentralistik dan teknokratis, Prabowo tampaknya ingin membangun stabilitas melalui kompromi dan rekonsiliasi. Langkah ini, meskipun problematik secara normative dan etik, bisa juga dibaca sebagai cara Prabowo untuk mencairkan konflik politik pasca-pilpres dan menata ulang relasi kekuasaan.

Jokowi, Gibran, dan Persimpangan Politik Baru

Agaknya, pemberian amnesti dan abolisi ini juga tidak bisa dilepaskan dari konteks hubungan antara Prabowo, Jokowi, dan Megawati. Kita tahu, pasca-pemilu, relasi antar ketiga tokoh ini mengalami pergeseran tajam. Jokowi yang semula berada di posisi sentral, perlahan-lahan kini mulai kehilangan kendali kekuasaan, meski masih banyak orang dekat Jokowi di dalam kekuasaan pemerintahan Prabowo. Gerakan untuk mengganti Gibran sebagai wakil presiden bahkan mulai menguat di berbagai kalangan sipil, akademik, dan bahkan militer, karena pencalonannya dianggap tidak sesuai konstitusi, mengingat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran sarat konflik kepentingan.

Di tengah situasi ini, keputusan Prabowo untuk “memaafkan” Hasto dan Tom bisa juga dibaca sebagai sinyal bahwa ia ingin menjauh dari bayang-bayang Jokowi. Ini bisa jadi adalah cara Prabowo memisahkan dirinya dari “dosa politik” rezim sebelumnya. Dan jika itu benar, maka posisi politik Jokowi akan makin terdesak.

Karena itu, maka Jokowi, yang kini juga tengah menghadapi isu hukum terkait dugaan ijazah palsu, tampaknya berada dalam posisi rentan. Jika tekanan publik dan oposisi makin kuat, serta dukungan elite mulai menipis, bukan tidak mungkin Jokowi akan menjadi “target bersama” dalam proses penataan ulang kekuasaan di era Prabowo.

Membaca Masa Depan Demokrasi Kita

Pertanyaannya kini adalah: bagaimana masa depan demokrasi kita jika pendekatan transaksional seperti ini terus berlanjut? Jika elite politik terus menggunakan hukum sebagai alat negosiasi, apakah rakyat masih bisa berharap pada keadilan?

Dalam analisis mutakhirnya, Vedi R. Hadiz (2023) dalam buku Islam, Populism, and Regime Change in Indonesia, disebutkan bahwa demokrasi Indonesia cenderung bergerak ke arah “illiberal populism”, di mana institusi formal demokrasi tetap ada, tetapi dikuasai oleh elite yang mengatur hasilnya melalui konsensus tersembunyi dan patronase. Dalam situasi seperti ini, hukum hanya menjadi ornamen, bukan mekanisme kontrol kekuasaan.

Namun demikian, tidak semua jalan tertutup. Justru dalam situasi gelap inilah kekuatan sipil, masyarakat independen, dan elemen-elemen demokratis perlu menghidupkan kembali peran “watchdog” terhadap kekuasaan. Proses demokratis tidak akan pulih jika publik hanya menjadi penonton. Kita perlu mendorong agar hak prerogatif presiden digunakan secara akuntabel, transparan, dan menjawab kebutuhan keadilan substantif.

Menuju Politik yang Lebih Bermartabat?

Pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom, baik dilihat sebagai kompromi politik atau langkah korektif terhadap sistem hukum yang telah rusak, tetap menyisakan tantangan etis. Apakah kita akan terus melegalkan penggunaan hukum sebagai instrumen kekuasaan, ataukah mulai membangun ulang tatanan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat?

Di antara simpul tarik-menarik Prabowo, Jokowi, dan Megawati, rakyat tetap menjadi pihak yang paling dirugikan jika hukum terus diperdagangkan. Maka tugas kita bersama adalah memastikan bahwa demokrasi tidak sekadar prosedur, melainkan ruang perjuangan untuk keadilan sejati.

Dan pertanyaan yang tetap menggantung: benarkah kita sedang menyaksikan jual beli hukum demi kekuasaan? Ataukah ini langkah yang memang tak terhindarkan dalam politik pasca-kerusakan rezim sebelumnya? Jawabannya akan ditentukan oleh langkah Prabowo ke depan, apakah ia memilih jalan reformasi sejati, atau sekadar mengulang pola lama dengan wajah baru. Kita tunggu!

Pondok Gede, 8 Agustus 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *