Ini Aturan Main OJK, Emiten Dilarang Stock Split 2 Tahun Sejak IPO
JAKARTA, Update — Kabar terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Emiten di bursa Efek Indonesia akan dilarang untuk melakukan pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock).
Laman bisnis.com Jumat (09/09/2022) meneyebutkan, pelarangan itu, emiten tidak boleh stock split dan reverse stock selama 24 bulan atau 2 tahun sejak tanggal pencatatan saham dalam rangka penawaran umum perdana (initial public offering/IPO).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2022 yang diundangkan pada 22 Agustus 2022. Regulasi ini mulai berlaku 6 bulan sejak diundangkan.
Dalam pasal 12 huruf a dari regulasi itu disebutkan, Perusahaan terbuka dilarang melakukan pemecahan saham atau penggabungan saham dalam jangka waktu 24 bulan sejak tanggal pencatatan saham dalam rangka penawaran umum perdana saham.
Selain dalam kurun 2 tahun sejak IPO, pembatasan stock split dan reverse stock juga berlaku dalam 12 bulan atau setahun sejak beberapa aksi korporasi.
Huruf b Pasal 12 POJK Nomor 15/POJK.04/2022 menyebutkan emiten dilarang untuk melakukan stock split dan reverse stock dalam 12 bulan atau setahun sejak tanggal efektif rencana penambahan modal melalui rights issue maupun private placement. Selain itu, pemecahan saham dan penggabungan saham juga tidak diperkenankan dilakukan dalam 12 bulan sejak aksi stock split dan reverse stock sebelumnya. /fsp