Gratifikasi Ekspor Minyak Goreng, Pemerintah Dukung Langkah Penegakan Hukum
JAKARTA, Update – Sebagai bagian pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Perdagangan menegaskan komitmennya untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum menyusul terjadinya dugaan gratifikasi terhadap ekspor minyak goreng yang diungkap Kejaksaan Agung.
Kemendag memastikan pelayanan publik terkait perizinan ekspor tidak akan terganggu dan berjalan normal.
“Pelayanan perizinan ekspor berjalan normal dan tidak terganggu oleh adanya proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Kemendag akan mendukung proses penegakan hukumsesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tegas Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto di Jakarta, Rabu (6/4).
Menurut Suhanto, Menteri PerdaganganMuhammad Lutfi telah memberikan arahankepada seluruh pejabat di lingkungan Kemendag agar melakukan pelayanan dengan maksimal dan transparan. “Sejak awal, Mendag meminta seluruh jajarannya berkomitmen menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dan proaktif terhadap penindakan pelanggaran prosedur.
Para pegawai juga diminta menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik,”tuturnya.
Sebelumnya dirilis, Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan gratifikasi penerbitan persetujuanekspor minyak sawit tahun 2021─2022.
Kejagung menyebutkan ada dua perusahaan yang tidak sesuai persyaratan dan prosedur, justru mendapatkan fasilitas persetujuan ekspor.
“Kendati demikian, masyarakat luas terutama aparat penegak hukum diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dengan demikian,kita tidak menghakimi seseorang sebelum terbukti kesalahannya,”pungkas Suhanto./fsp