Presiden Intervensi Keputusan 75 Pegawai KPK yang Tidak Lulus Uji Kebangsaan. Ada Apa?
EmitenUpdate.com – Presiden Joko Widodo angkat bicara soal tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil tes tersebut memutuskan sebanyak 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus. Yang intinya ke-75 pegawai itu bisa saja dibebastugaskan. Menyikapi itu, Presiden yang biasa disapa Jokowi meminta TWK tidak dijadikan sebagai dasar pemberhentian pegawai yang tidak lolos tes.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman melihat campur tangan Jokowi terhadap kasus ini sebagai bentuk intervensi. “Pidato presiden setidaknya menyelesaikan persoalan ancaman pemecatan 75 pegawai KPK. Presiden turun tangan ini bentuk intervensi. Hanya saja dalam soal ini intervensi positif,” ujar Zaenur kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/5).
Zaenur menambahkan pimpinan KPK harus segera mengaktifkan kembali 75 pegawai tersebut. Para pegawai, lanjut dia, harus diberikan lagi tugas dan tanggung jawab pekerjaannya seperti semula. Meski demikian, dia pesimistis dengan kinerja lembaga antirasuah ke depannya meskipun 75 pegawai tersebut nantinya bisa kembali bekerja. Pasalnya, muatan UU KPK hasil revisi yang salah satu poinnya mengatur peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Menurut dia, hal ini membuat kerja-kerja pemberantasan korupsi ke depan sangat terbuka untuk diintervensi. “Turun tangannya Jokowi untuk meluruskan alih status dan TWK itu sudah menjadi bukti bahwa beralihnya status itu membuka ruang intervensi. Karena presiden pembina tertinggi ASN sehingga dalam kesempatan ini presiden bisa turut campur dalam urusan internal KPK,” ucap dia.
Zaenur menduga ke depannya KPK akan sering dilanda permasalahan internal usai pegawai dialihstatuskan menjadi ASN. Akibatnya, misi pemberantasan korupsi jadi tidak optimal. “Ke depan, kerja penindakan tetap akan ada tetapi tidak akan dapat fokus menyelesaikan kasus besar dan strategis,” ujarnya. /***
Foto: Sekretariat Presiden