Kasus Jozeph Paul Zhang, Polri Gandeng Interpol
EmitenUpdate.com – Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi mengatakan, ujaran kebencian yang dilontarkan Jozeph Paul Zhang tidak dapat ditoleransi.
Seperti diberitakan kompas.com, Jozeph diduga telah menistakan agama Islam melalui konten yang berjudul “Puasa Lalim Islam” yang diunggah di melalui platform YouTube. “Kami tegaskan bahwa ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak dapat ditoleransi dan tidak dapat diterima khususnya oleh Kementerian Kominfo,” kata Dedy dalam konferensi persnya, Selasa (20/4/2021).
Menurut Dedy, konten yang dibuat oleh Jozeph tidak dapat diterima karena dinilai merusak persatuan bangsa dengan membawa isu suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA di ruang digital.
Terkait konten tersebut, ia mengatakan, Kemenkominfo sudah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap konten ujaran kebencian miliki Jozeph. Total konten yang di-take down dengan alasan ujaran kebencian hingga Selasa ini ada 20 konten.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut Jozeph diketahui meninggalkan Indonesia untuk menuju Hong Kong.
Bareskrim Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono alias Jozeph Paul Zhang yang menjadi tersangka perkara penistaan agama. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, selanjutnya DPO itu akan diserahkan kepada Interpol.
“Polri sudah menerbitkan DPO kemarin sore, tanggal 19 April 2021 yang akan segera dikirim ke Interpol sebagai dasar untuk segera mengeluarkan red notice,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).