Anggota DPR RI Tommy Kurniawan: Aturan Kripto Penting untuk Pengawasan dan Edukasi

JAKARTA, Update – Anggota Komisi XI DPR RI Tommy Kurniawan, menyoroti pentingnya aturan, pengawasan, dan edukasi terhadap tren investasi kripto. Tommy menyampaikan banyak pemengaruh (influencer) dan pelaku investasi kripto berusia di bawah 30 tahun yang meyakini bahwa aset digital tersebut akan menggantikan uang konvensional di masa depan.
Lanjut sebagaimana laman DPR RI menyebutkan, banyak investor muda, khususnya generasi Z, yang masih terjebak dalam fenomena fear of missing out (FOMO) tanpa pemahaman yang cukup mengenai resikoinvestasi kripto. Untuk itu, ia mendesak agar OJK memperkuat regulasi untuk melindungi pelaku investor muda yang memiliki rasa penasaran dan ekspektasi yang tinggi.
“Saya berharap OJK membuat satu regulasi bagaimana melindungi teman-teman investor yang masih muda-muda ini, generasi Z, agar mereka dengan rasa penasarannya yang melihat konten-konten video terkait dengan kripto, yang percaya bahwa akan mengalami peningkatan-peningkatan yang cukup tajam,” kata Tommy, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Ketua OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Kepala Eksekutif ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan), AKD (Aset Keuangan Digital) dan Aset Kripto, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut, ia sampaikan bahwa salah satu risiko investasi kripto adalah tidak memiliki underlying atau hal yang mendasari transaksi tersebut. Ia pun mendukung rencana OJK untuk menerbitkan regulasi yang mewajibkan aset kripto memiliki underlying, seperti halnya saham, agar resikonya lebih terukur.
“Misalkan mereka investasi 500 ribu bisa jadi 5 juta dan lain sebagainya. Nah, ini harus diantisipasi. Karena rata-rata koin kripto ini kan tidak ada underlying-nya. Makanya tadi saya sepakat sekali kalau OJK ke depan akan membuat sebuah peraturan koin yang nanti akan diterbitkan itu memiliki underlying. Jadi seperti saham, bisnisnya jelas sehingga nanti risiko-risikonya itu bisa diukur,” ujarnya.
Lebih lanjut, pada kesempatan yang sama, Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini meminta penjelasan terkait framework pengawasan yang akan diterapkan OJK, khususnya di luar aspek perdagangan yang selama ini diawasi oleh Bappebti. Tommy juga mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap exchanger kripto, termasuk kepatuhan mereka terhadap regulasi Know Your Customer dan Anti-Money Laundering.
Terakhir, Legislator Dapil Jawa Barat V itu menekankan pentingnya edukasi yang lebih kreatif dan mudah dipahami bagi generasi Z dalam memahami resiko investasi kripto. Menurutnya, pendekatan konvensional seperti buku tebal kurang efektif bagi anak muda yang kini lebih akrab dengan konten digital. Ia pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak kalah dengan influencer kripto dalam menyampaikan informasi terkait resiko aset digital.
Menutup pembicaraan, Tommy juga menyoroti pengembangan Central Bank Digital Currency (CBDC) oleh Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ia mempertanyakan bagaimana koordinasi antara OJK dan BI dalam menghadapi potensi persaingan antara aset kripto dengan keuangan digital yang dikembangkan oleh otoritas moneter nasional.
“Terakhir, Pak, dalam undang-undang P2SK itu, Bank Indonesia juga mengembangkan Central Bank Digital Currency atau Digital Currency, Pak. Nah, ini bagaimana koordinasinya dengan Bank Indonesia terkait dengan itu? Kalau semalam saya diskusi dengan teman-teman BI, kelihatannya kripto sama aset keuangan digital ini akan menjadi saingan,” pungkasnya. /fsp