Jika Langgar Somasi, Partai Demokrat Akan Bawa Kubu KLB Sibolangit Ke Ranah Hukum
EmitenUpdate.com – Partai Demokrat akan menggugat kubu kongres luar biasa (KLB) Sibolangit jika melanggar isi somasi yang telah diteken pengurus Partai. Koordinator Tim Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan, isi somasi itu yakni melarang penggunaan atribut partai, seperti halnya bendera dan baju partai serta mengatasnamakan diri sebagai pengurus Partai Demokrat.
“Ya makanya kami akan liat kalo tetap mereka melakukan masih mengatasnamakan Partai Demokrat pasti kami akan melakukan tindakan secara hukum,” katanya kepada awak media usai sidang perdana gugatan AD/ART Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dilansir tribunnews.com, Selasa (20/4/2021).
Lanjut Mehbob, langkah hukum yang dimaksudnya itu bisa dilakukan dalam waktu dekat ini atau bahkan paling lama pasca Idul Fitri 2021.
“Pasti dalam waktu dekat ya minimal dalam waktu yang dekat paling lama abis lebaran setelah bulan ramadhan,” ujarnya. Diketahui, pada Senin (19/4/2021) Tim Advokasi DPP Partai Demokrat untuk dan atas nama DPP Partai Demokrat, melakukan somasi terbuka kepada kubu Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Adapun pihak-pihak yang disomasi adalah Kepala KSP Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan seluruh peserta KLB Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Kami menegur Para Tersomir untuk menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud di atas, dengan seketika, sejak somasi ini disampaikan. Namun apabila Para Tersomir masih saja menggunakan atribut, berbicara, membuat pernyataan, menunjukan sikap dan/atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah mencitrakan dirinya sebagai Partai Demokrat yang sah, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan segala upaya hukum,” tulis satu dari empat point somasi terbuka DPP Partai Demokrat.
Merespons hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Darmizal menegaskan, somasi tersebut tidak memiliki dasar hukum. /fsp