Posisi Investasi Internasional Indonesia Meningkat 23,5% dari PDB
JAKARTA, Update – Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia pada triwulan IV 2021 mencatat kewajiban neto yang meningkat. Pada akhir triwulan IV 2021, PII Indonesia mencatat kewajiban neto 278,6 miliar dolar AS (23,5% dari PDB), meningkat dibandingkan dengan kewajiban neto pada akhir triwulan III 2021 sebesar 277,3 miliar dolar AS (24,2% dari PDB).
Siaran pers Bank Indonesia Jumat (25/3) menyebutkan, peningkatan kewajiban neto tersebut berasal dari peningkatan posisi Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN) dan penurunan posisi Aset Finansial Luar Negeri (AFLN).
Posisi KFLN Indonesia meningkat tipis, sejalan dengan aliran masuk modal asing dalam bentuk investasi langsung. Posisi KFLN Indonesia naik 0,1% (qtq) dari 709,2 miliar dolar AS pada akhir triwulan III 2021 menjadi 709,6 miliar dolar AS pada akhir triwulan IV 2021.
Peningkatan kewajiban tersebut antara lain disebabkan oleh aliran masuk investasi langsung dalam bentuk ekuitas sejalan dengan optimisme investor terhadap prospek pemulihan ekonomi domestik. Peningkatan KFLN juga dikontribusikan oleh faktor revaluasi positif atas nilai instrumen keuangan domestik yang dipengaruhi kenaikan kinerja saham serta penguatan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS.
Posisi AFLN Indonesia sedikit menurun, sejalan dengan kebutuhan pembiayaan. Pada akhir triwulan IV 2021, posisi AFLN sedikit turun sebesar 0,2% (qtq) dari 431,9 miliar dolar AS pada akhir triwulan sebelumnya menjadi 431,0 miliar dolar AS. Penurunan aset investasi lainnya bersumber dari penarikan simpanan sektor swasta domestik pada bank di luar negeri sejalan dengan kebutuhan pembiayaan aktivitas perekonomian serta penurunan cadangan devisa antara lain disebabkan oleh kebutuhan pembayaran utang luar negeri Pemerintah. Penurunan posisi AFLN lebih lanjut tertahan oleh revaluasi positif akibat peningkatan rerata indeks saham dan harga aset lainnya pada negara penempatan.
Perkembangan PII Indonesia secara keseluruhan 2021 mencatat penurunan kewajiban neto dibandingkan dengan posisi akhir tahun sebelumnya. PII Indonesia mencatat kewajiban neto sebesar 278,6 miliar dolar AS pada 2021 (23,5% dari PDB), turun dibandingkan dengan posisi kewajiban neto pada akhir 2020 sebesar 280,0 miliar dolar AS (26,4% dari PDB).
Penurunan kewajiban neto PII tersebut didorong oleh posisi AFLN yang meningkat 26,5 miliar dolar AS (6,6% yoy) terutama dari aset investasi lainnya dan cadangan devisa, melampaui peningkatan posisi KFLN sebesar 25,1 miliar dolar AS (3,7% yoy) utamanya dari kewajiban investasi langsung dan investasi portofolio.
Bank Indonesia memandang perkembangan PII Indonesia pada triwulan IV 2021 dan keseluruhan tahun 2021 tetap terjaga serta mendukung ketahanan eksternal. Hal ini tercermin dari rasio PII Indonesia terhadap PDB untuk keseluruhan 2021 yang menurun dibandingkan 2020. Selain itu, struktur kewajiban PII Indonesia juga didominasi oleh instrumen berjangka panjang (93,9%) utamanya dalam bentuk investasi langsung.
Ke depan, Bank Indonesia meyakini kinerja PII Indonesia akan tetap terjaga sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi Indonesia dari dampak pandemi Covid-19 yang didukung sinergi bauran kebijakan Bank Indonesia dan Pemerintah, serta otoritas terkait lainnya. Meskipun demikian, Bank Indonesia akan tetap memantau potensi risiko terkait kewajiban neto PII terhadap perekonomian.
Penjelasan lebih lengkap dapat dilihat pada Laporan PII Indonesia Triwulan IV 2021 di website Bank Indonesia. /fsp