Kasus Penembakan Dua Mobil Di Rusun Karet, Kuasa Hukum: Terlapor Harus Dijadikan Tersangka

JAKARTA, Update – Kasus penembakan 2 unit mobil milik Eddy Ardian yang diduga dilakukan oleh Budi Bagaskoro 5 Februari 2026 lalu dengan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rumah Susun Tengsin Jakarta Pusat belum ada titik terang yang telah ditangani Penyidik Polsek Tanah Abang Jakarta.
Hingga kini belum ada perkembangan kemajuan signifikan yang dilakukan pihak Kepolisian. Mediasi pada Kamis 5 Maret 2026 telah dilakukan Penyidik Polsek Tanah Abang namun belum ada hasil seperti yang dilakukan Penyidik IPDA Muhammad Adpiansyah, S.H, M.H dan Tim
Kuasa Hukum Eddy Ardian, Dr. Laurensius Ataupah S.Ag, S.H, M.H mengatakan, dalam mediasi ada kesepakatan bahawa Pihak Terlapor Budi Bagaskoro akan melakukan pembayaran ganti rugi tapi hingga kini belum juga ada realisasi pembayaran kepada korban Eddy Ardian. Pihak Terlapor tidak serius menyikapi hasil mediasi yang telah dilakukan Penyidik Polsek Tanah Abang.
“Sampai sekarang saya selaku kuasa Pelapor belum dapat info dari Terlapor Budi Bagaskoro terkait Restoratif Justice. Ini menjadi bukti tidak ada keseriusan dan niat baik dari Terlapor untuk melaksanakan Restoratif Justice,” kata Laurensius.
Untuk itu, kata Laurensius menyarankan agar kasus tersebut dilanjutkan proses hukumnya karena unsur-unsur Tindak Pidana yang didakwakan kepada Terlapor sudah terpenuhi. Terlapor sudah harus dijadikan Tersangka.
“Esensi Restorative Justice adalah pemulihan terhadap kondisi korban. Proses pemulihan kondisi korban sebagaimana diamanatkan hukum tentang Restorative Justice meliputi pemulihan fisik yakni perbaikan kerusakan 2 kendaraan yang sangat fatal dan pemulihan psikis yaitu perbaikan mental dan kejiwaan korban yang masih diliputi trauma ketakutan,” ujar Laurensius.
Ia juga menyayangkan kerja institusi Kepolisian yang saat ini tengah menjadi sorotan. “Jangan sampai karena kelambanan penyelesaian kasus ini nama baik institusi Kepolisian menjadi tercoreng hanya karena ulah satu manusia yg tidak bertanggung jawab,” tandas Laurensius.
Menurut Laurensius, korban Eddy Ardian telah mengalami kerugian materiil atas mobil BMW dan Toyota berupa Pecah Kaca Mobil Depan, samping kiri, samping kanan, dan belakang. Akibat penembakan tersebut kendaraan mengalami kerusakan interior dan memerlukan perbaikan.
Kerugian Inmateriil juga dialami korban Eddy Ardian, kerugian dari nilai mobil yang tadinya original menjadi tidak original lagi karena sudah banyak pergantian, rugi waktu, tenaga dan biaya dalam mengurus kasus ini sampai tingkat kepolisian. Biaya menjadi bertambah dari kerusakan materiil ditambah biaya pengurusan kasus. /tat
