Wacana Menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto di Tengah Jalan Tidak Tepat

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan kunjungan kehormatan kepada Kaisar Jepang Naruhito di Istana Kekaisaran Jepang, Tokyo, pada Senin, 30 Maret 2026.

JAKARTA, EmitenUpdate.com – Menteri HAM Natalius Pigai menanggapi pertanyaan analis politik Saiful Mujani terkait isu “menjatuhkan Prabowo”. Pigai menegaskan kritik terhadap program kerja pemerintah sebagai upaya perbaikan diperbolehkan.
Namun, seperti dilansir Harian.Disway, tidak dibenarkan jika disertai niat buruk untuk mengganti pemerintahan sebelum Pemilu 2029. Kata Pigai, itu tidak mencerminkan pengalaman dalam gerakan perubahan.
“Beliau ini hanya ngoceh saja minta diperhatikan, tapi dia tidak punya pengalaman dalam gerakan perubahan, ibarat “berjalan tanpa senter di malam hari”. Blind in the darkness,” kata Menteri HAM itu seperti yang dikutip dari Kompas, Senin, 6 April 2026.
Peneliti Senior Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, menilai wacana menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto di tengah jalan tidak tepat dalam sistem demokrasi Indonesia.
Pernyataan ini merespons video viral pendiri lembaga survei SMRC, Saiful Mujani, yang memuat ajakan konsolidasi untuk melengserkan pemerintah.
Laman korankota.com lanjut Lili, dalam sistem presidensial, masa jabatan presiden sudah ditetapkan selama lima tahun dan tidak semestinya diganggu di luar mekanisme konstitusi.
“Saya sendiri berpendapat bahwa usaha untuk menjatuhkan pemerintahan di tengah jalan bukanlah hal yang baik. Dalam sistem presidensial di Indonesia, jabatan pemerintah itu fixed lima tahun dan harus tetap berjalan selama periode tersebut,” kata Lili dilansir Inilah.com, Sabtu (4/4/2026).
Lili menambahkan, ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah seharusnya disalurkan melalui mekanisme pemilihan umum sebagai bentuk evaluasi rakyat.
“Jika tidak cocok dan tidak puas, biarkan pada pemilu sebagai bentuk punishment-nya,” ujar Lili.
Situs IndoPolitika.com menyebutkan, polemik pernyataan Saiful Mujani yang menyebut perlunya “mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Presiden” menuai reaksi keras dari berbagai pihak.
Mantan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menilai narasi tersebut tidak hanya keliru secara konstitusional, tetapi juga berpotensi menciptakan kegaduhan politik di ruang publik.
Hasan menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pergantian presiden tidak bisa dilakukan melalui tekanan opini atau mobilisasi di luar mekanisme hukum. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur secara tegas prosedur pemakzulan, yang harus melalui tahapan di DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan akhir di MPR.
“Negara ini punya konstitusi. Tidak bisa diganti dengan narasi atau ajakan,” tegasnya dalam respons terhadap polemik yang berkembang, Minggu (5/4/2026).
Pernyataan ini muncul setelah potongan video Saiful Mujani dalam forum diskusi Halal Bihalal di Utan Kayu viral di media sosial. Dalam video tersebut, Saiful menyebut jalur formal pemakzulan tidak akan efektif dan mengusulkan konsolidasi kekuatan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo. Pernyataan itu kemudian memicu perdebatan luas, bahkan dinilai sebagian kalangan sebagai provokatif. ***
