Akhirnya KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
JAKARTA, Update – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka KPK berkakitan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Seperti dilansir SRIPOKU.COM, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.
Hasto lahir pada 7 Juli 1966 di Yogyakarta yang merupakan politisi PDI-Perjuangan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDI Perjuangan menggantikan Tjahjo Kumolo yang saat itu diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri.
Mantan Menkumham
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berkaitan dengan kasus Harun Masiku.
Sumber KataData.co.id menyebutkan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly hampir tujuh jam pada Rabu (18/12). Penyidik KPK mencecar mengenai data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta pada Januari 2020.
Penyidik KPK mencecar pertanyaan berkaitan dengan surat putusan dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Fatwa MA itu menjadi dasar partai banteng untuk memperjuangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam Pemilu Legislatif 2019 lalu. /fsp
Siapa Harun Masiku
Kasus Harun Masiku telah menjadi salah satu episode panjang dalam sejarah hukum Indonesia. Mantan calon legislatif dari PDIP ini menjadi buronan sejak awal 2020 dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Laman TEMPO.CO menyebutkan, kasus Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Wahyu ditangkap karena diduga menerima suap dari Harun untuk memuluskan langkahnya menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR RI dari PDIP yang meninggal dunia.
Dalam operasi ini, delapan orang ditangkap dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku. Namun, Harun berhasil menghilang sebelum tertangkap. Jejak terakhirnya terpantau di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), tetapi upaya penangkapan
Sayembara Rp8 Miliar
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menggelar sayembara berhadiah Rp8 miliar bagi yang berhasil menemukan buronan kasus korupsi, Harun Masiku.
Sayembara itu beredar viral di media sosial X. “Harun Masiku itu siapa sih kok bertahun-tahun nggak bisa ditangkap?” ucap Maruarar seperti dalam video yang viral tersebut.
Dia pun menjanjikan Rp 8 miliar bagi siapa pun yang bisa menangkap Harun Masiku. Maruarar mengaku heran lantaran Harun Masiku sampai saat ini masih jadi buron. /fsp