PT Timah Kembali Raih Penghargaan Paritrana Award 2024
PANGKALPINANG, Update – PT Timah kembali menerima penghargaan Patritrana Award 2024 dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan BPJS Ketenagkerjaan.
Laman PT Timah menyebutkan, BUMN ini meraih penghargaan Terbaik Kesatu Paritrana Award 2024 Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Katagori Pertambangan, Manufaktur dan Jasa,
Penghargaan ini diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin kepada Kepala Bidang Rewards dan Pengelolaan Pascakerja Divisi Human Capital PT Timah di Lantai 3, Kantor Gubernur Bangka Belitung, Rabu (27/3/2024).
Piagam Paritrana Award merupakan penghargaan yang diberikan oleh presiden dan diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pelaku usaha yang berskala besar, menengah, usaha sektor layanan publik, dan usaha mikro yang mendukung penuh pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin mengatakan penghargaan ini merupakan penghargaan jaminan sosial yang diberikan kepada pemerintah Kabupaten kota kepada pelaku usaha, UMKM dan desa yang berkomitmen untuk mengimplementasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ada beberapa indikator yang menjadi penilaian dalam penghargaan ini yakni dari sisi regulasinya, cakupan kepesertaan secara keseluruhan di provinsi Bangka Belitung dan inovasi seperti apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah, maupun pelaku pelaku usaha untuk mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti perlindungan untuk pekerja rentan.
“Dengan adanya pemberian penghargaan Panitrana Award ini, diharapkan pemerintah kabupaten kota, desa, perusahaan maupun pelaku usaha terus berupaya mengoptimalkan perlindungan sosial bagi para pekerja mereka,” katanya.
PT Timah selain memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerjanya, melalui program CSR Perusahaan juga memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok rentan dan nelayan. /fsp