Dekarbonisasi, Langkah Melindungi Keberlanjutan Lingkungan, ekonomi Kesejahteraan Masyarakat

0

Penanam bakau untuk mempertahankan keberlangsungan lingkungan hijau dan sehat. /Foto: Frans S. Pong.

JAKARTA, Update – Di tengah tantangan global terkait perubahan iklim, Indonesia memerlukan tindakan tegas untuk mengurangi tingkat emisi gas rumah kaca.

Siaran pers Kemenperin menyebutkan, upaya dekarbonisasi di Indonesia tidak hanya sebatas kewajiban global, tetapi juga langkah krusial untuk melindungi keberlanjutan lingkungan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

“Dekarbonisasi merujuk pada proses mengurangi emisi gas rumah kaca, terutama karbon dioksida, yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil. Sebagai negara dengan populasi besar dan pertumbuhan ekonomi yang pesat, Indonesia menjadi salah satu kontributor utama emisi karbon di tingkat regional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita padaRapat Kerja Kementerian Perindustrian Tahun 2023 dengan tema “Penyusunan Rencana Aksi Dekarbonisasi Sektor Industri Menuju Target Net Zero Emissions (NZE) Tahun 2050” di Jakarta, Rabu (11/10).

Menperin menyatakan, Kemenperin aktif melakukan penyempurnaan untuk melaksanakan berbagai langkah strategis untuk mencapai target NZE. “Kami ingin target NZE di sektor industri lebih cepat 10 tahun dari target NZE nasional. Hal ini memerlukan koordinasi yang baik dengan kementerian dan lembaga terkait,” tegasnya.

Menperin menyebutkan, setidaknya ada lima hal yang membuat upaya dekarbonisasi menjadi perhatian bagi Indonesia, yaitu kebutuhan pasar atas produk hijau terus meningkat seiring kesadaran green lifestyle dari konsumen untuk menggunakan produk yang rendah karbon. Kemudian, adanya kerentanan akibat perubahan iklim dan bencana yang mengakibatkan gagal panen dan krisis air yang mengganggu pasokan bahan baku industri.

Selain itu, adanya regulasi negara tujuan ekspor Indonesia yang mewajibkan praktik berkelanjutan seperti CBAM (Carbon Boarder Adjustment Mechanism) dan EUDR (EU Deforestation Regulation). Berikutnya, telah berdirinya pasar karbon nasional dan menggeliatnya pasar modal dan investasi yang mengadopsi aspek keberlanjutan terutama dekarbonisasi.

“Hal yang kelima adalah kontribusi terhadap komitmen negara dalam konvensi internasional, antara lain Persetujuan Paris, Konvensi Stockholm, dan Konvensi Minamata,” ujarnya.Oleh karena itu, dari kelima hal tersebut, langkah-langkah dekarbonisasi menjadi semakin penting, khususnya untuk sektor industri.

Tingkat emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sektor industri di Indonesia dari tahun 2015-2022 sebesar 8-20% dibandingkan dengan total emisi GRK nasional. Sementara jika dilihat dari sumber emisi sektor industri tahun 2022, komponen emisi dari kategori penggunaan energi di industri menyumbang 64%, emisi dari limbah industri 24%, dan proses produksi dan penggunaan produk atau Industrial Process And Product Use(IPPU) sebesar 12%. “Untuk itu, perlu dilakukan upaya dekarbonisasi yang masif dan terstruktur,” imbuh Menperin.

Pada tahun 2022, upaya dekarbonisasi telah berhasil menurunkan emisi GRK sebesar 53,9 juta ton CO2e. Emisi baseline Business as Usual (BaU) tanpa aksi mitigasi adalah sebesar 292,0 juta ton CO2-ekuivalen dan emisi aktual (industri telah melakukan aksi mitigasi) adalah 238,05 juta ton CO2-ekuivalen.

Di samping itu, target penurunan emisi GRK untuk komponen IPPU pada tahun 2030 sebesar 7 juta ton CO2e, sementara realisasi penurunan emisi IPPU pada tahun 2022 telah mencapai 7,138 juta ton CO2e atau 102% dari target tersebut. “Hal ini menunjukkan optimisme bahwa upaya dekarbonisasi di sektor industri bukanlah sesuatu yang mustahil untuk dicapai. Oleh karena itu, apabila target NZE secara nasional dicapai pada tahun 2060, maka kita harus berkomitmen untuk dapat mencapai target NZE di sektor industri lebih cepat, yaitu pada tahun 2050,” tegas Agus.

Empat strategi

Lanjut Menperin, upaya dekarbonisasi sektor industri dari komponen energi dapat dilakukan melalui empat strategi. Pertama, melalui penggantian sumber energi yang lebih ramah lingkungan seperti sel surya dan hidrogren. Kedua, melalui manajemen dan efisiensi energi dengan memanfaatkan peralatan yang mampu menurunkan konsumsi. Ketiga, melalui strategi elektrifikasi pada proses produksi. Serta keempat, yaitu melalui pemanfaatan teknologi CCUS (carbon, capture, utilization and storage).

“Teknologi CCUS sebagaimana saya utarakan sebelumnya merupakan salah satu teknologi di samping teknologi green ammonia dan green hydrogen yang dinilai mampu menjadi game changer dalam proses dekarbonisasi dan transisi energi sektor industri,” jelasnya. Oleh karena itu, Kemenperin berkepentingan agar pada Rancangan Perpres yang akan mengatur mengenai pengembangan CCS/CCUS yang saat ini tengah disusun, terdapat perluasan pemanfaatan CCUS untuk sektor industri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo saat meluncurkan Bursa Karbon Indonesia pada tanggal 26 September 2023 lalu menyampaikan bahwa bursa karbon yang diluncurkan bisa menjadi sebuah langkah konkret dan langkah besar bagi Indonesia mencapai target NDC (Nationally Determined Contribution).

“Sejalan dengan arahan tersebut, posisi Kemenperin menjadi strategis mengingat sektor industri memegang peranan yang sangat penting dalam upaya dekarbonisasi dan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK),” tandas Agus. Dalam hal ini, Kemenperin perlu bersikap aktif, bukan pasif, untuk memastikan bahwa upaya dekarbonisasi dan NEK tersebut dapat dinikmati oleh sektor industri.

Menperin berharap, melalui raker ini, setiap unit pembina industri menyiapkan usulan strategi dan rencana aksi yang konkret dan efektif. “Hal ini untuk meningkatkan kembali daya saing dan produktivitas sektor industri sehingga kontribusi sektor industri terhadap PDB bisa kembali mencapai 20%, dan visi kita untuk menjadi negara industri tangguh, inklusif, dan berkelanjutan dapat terwujud,” pungkasnya. /fsp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *