Penguatan IHSG Terbesar Dicatatkan Saham di Sektor Transportasi & Logistik dan Keuangan
JAKARTA, Update – Di tengah pasar keuangan global yang bergerak mixed, pasar saham di Juni 2023 menguat sebesar 0,43 persen mtd ke level 6.661,88 (Mei 2023: melemah 4,08 persen mtd ke level 6.633,26), meski non-resident mencatatkan outflow sebesar Rp4,38 triliun mtd (Mei 2023: inflow Rp1,67 triliun mtd).
Penguatan IHSG terbesar dicatatkan oleh saham di sektor transportasi & logistik dan keuangan. Secara ytd, IHSG tercatat melemah sebesar 2,76 persen dengan non-resident membukukan net buy sebesar Rp16,21 triliun (Mei 2023: net buy sebesar 20,58 triliun ytd).
Siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 0,96 persen mtd dan 6,48 persen ytd ke level 367,12 (Mei 2023: menguat 1,91 persen mtd dan 5,46 persen ytd). Untuk pasar obligasi korporasi, aliran dana masuk investor non-resident tercatat sebesar Rp22,85 miliar (mtd), namun secara ytd masih tercatat outflow Rp637,86 miliar (ytd).
Pasar SBN masih melanjutkan tren positif dan membukukan dana masuk investor asing. Per 27 Juni 2023, non-resident mencatatkan inflow yang cukup signifikan sebesar Rp17,53 triliun mtd (Mei 2023: inflow Rp6,67 triliun mtd), sehingga mendorong penurunan yield SBN rata-rata sebesar 1,32 bps mtd di seluruh tenor. Secara ytd, yield SBN turun rata-rata sebesar 7,55 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp84,70 triliun ytd.
Di industri reksa dana, Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana per 26 Juni 2023 tercatat sebesar Rp511,05 triliun atau naik 1,26 persen (mtd) dengan investor Reksa Dana membukukan net subscription sebesar Rp3,40 triliun (mtd). Secara ytd, NAB meningkat 1,23 persen dan tercatat net subscription sebesar Rp0,75 triliun.
Penghimpunan dana di pasar modal di Juni masih terjaga tinggi, yaitu sebesar Rp154,13 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 43 emiten. Di pipeline, masih terdapat 90 rencana Penawaran Umum dengan nilai sebesar Rp69,91 triliun dengan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 65 perusahaan.
Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UMKM, hingga 27 Juni 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 419 Penerbit, 156.155 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp896,80 miliar.
Penegakan Hukum di Bidang Pasar Modal:
- Hingga Juni 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 24 Pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp11,03 miliar, 1 pencabutan izin, 4 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp10,82 miliar kepada 122 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.
- OJK mengenakan sanksi administratif terhadap kasus PT Kresna Asset Management (PT KAM) yaitu kepada:
- PT KAM berupa sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,8 miliar dan Perintah Tertulis untuk melakukan pengakhiran produk KPD PT KAM yang dikelola karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam jangka waktu 3 bulan sejak Perintah Tertulis ditetapkan. Sanksi ini dikenakan karena PT KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan PT KAM atas penempatan portofolio KPD kepada saham KREN dan/atau ASMI sebelum transaksi saham tersebut dilakukan, dan PT KAM memasarkan dan/atau menjual KPD melalui freelance marketing PT Kresna Sekuritas (PT KS) dengan memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah.
- Pihak-pihak yang menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran (Sdr. Yohannes Yobel H selaku Direktur Utama PT KAM, Sdr. Deddy Haryanto selaku ex branch manager PT KS, Sdr. Sandjaja Oejana Hartawan selaku freelance marketing PT KS) dan PT Kresna Sekuritas berupa sanksi administratif berupa denda.
- Sdr. Michael Steven selaku Pemegang Saham Pengendali dan Ketua Komite Investasi PT KAM dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,7 miliar dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 5 tahun.
- OJK juga mengenakan sanksi terhadap kasus PT Millenium Capital Management (MCM) yaitu kepada:
- PT MCM berupa denda sebesar Rp1,48 miliar dan Perintah Tertulis kepada PT MCM untuk membubarkan Reksa Dana Millenium Balance Fund. Sanksi ini dikenakan atas pelanggaran PT MCM antara lain karena PT MCM melakukan transaksi jual dan beli Efek dengan harga jual atau beli di luar rentang harga PT BEI atau tidak berdasarkan kondisi terbaik, PT MCM memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10 persen NAB Reksa Dana dengan tanggal penyesuaian yang melebihi batas waktu penyesuaian, memberikan jaminan pengembalian hasil minimum kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Sdr. Lim Angie Christina selaku Pemegang Saham Pengendali PT MCM.
- Pihak yang menyebabkan PT MCM melakukan pelanggaran (Sdr. Henry F S Lambe selaku Direktur Utama PT MCM periode Tahun 2016 s.d 2017, Sdr. Ario Wishnu Adhikari dan Sdr. Fahyudi Daniatmadja selaku Direktur PT MCM) berupa sanksi administratif berupa denda.
- Sdr. Lim Angie Christina berupa denda sebesar Rp200 juta dan Perintah Tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan termasuk namun tidak terbatas menjadi Pemegang Saham baik langsung maupun tidak langsung, dan/atau mengendalikan Pihak yang melakukan kegiatan baik langsung maupun tidak langsung di Sektor Jasa Keuangan, serta larangan untuk menjadi pengurus dan/atau menjalankan profesi penunjang di Sektor Jasa Keuangan. /fsp