JAKARTA – Update : Akhirnya Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri. Hal itu disampaikan kepada wartawan dalam sesi konpers pada Senin (19/9) di halaman Mabes Polri, Jakarta.

“Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar FerdySambo,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pimpinan sidang komisi banding di Mabes Polr pada wartawan.

Sebelumnya dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

Dalam sidang itu Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

Kasus meninggalnya Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022. Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Dalam kasus itu, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana. Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang ditetapkan tersangka. (lip)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *