Kemenperin Dorong Masuknya Investor ke Kawasan Industri Ladong
JAKARTA, Emiten – Kementerian Perindustrian terus mendorong masuknya investor di Kawasan Industri (KI) Ladong, Aceh. KI Ladong merupakan salah satu KI yang termasuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
“Masuknya PT. Alpine Green sebagai tenant pertama di KI Ladong, dapat mendorong calon-calon tenant lainnya untuk masuk ke KI Ladong,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Eko S. A. Cahyanto di Jakarta, sebagaimana siaran pers Kemenperin RI, Kamis (18/11).
Dirjen KPAII menegaskan, adanya aktivitas kawasan industri atau sektor industri di suatu wilayah, akan memberikan efek yang luas bagi perekonomian setempat dan nasional. “Diharapkan pembangunan pabrik PT. Alpine Green sampai dengan produksi pertama di bulan April 2022 dapat berjalan sesuai rencana sehingga dapat berperan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Aceh,” ungkapnya.
Melalui PT. Pembangunan Aceh (PT. PEMA) sebagai pengelola kawasan, saat ini di KI Ladong telah tersedia total lahan seluas 66,89 hektare dengan lahan yang siap pakai seluas 17,5 Ha. Selain itu, di dalam kawasan juga telah tersedia beberapa infrastruktur dasar seperti jalan, kantor pengelola, maupun jaringan energi dan jaringan air yang terkoneksi dengan PLN dan PDAM.
Menurut Eko, perkembangan investasi di KI Ladong saat ini berada dalam tren positif. Sektor yang akan dikembangkan antara lain adalah industri pengolahan cangkang sawit dengan produk yang berorientasi ekspor.
Sebagai bukti keseriusan investasi tersebut, PT. PEMA dan PT. Alpine Green telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang disaksikan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Ruang lingkup PKS ini di antaranya untuk pemakaian lahan dalam kawasan industri. PT. Alpine Green merupakan sister company dari PT. Nihhon Hudle dari Jepang.
Dalam kunjungan kerjanya di KI Ladong, beberapa waktu lalu, Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Adie Rochmanto Pandiangan memberikan apresiasi kepada PT. PEMA yang menunjukkan keseriusannya dalam menyambut para investor. “Saat ini tengah dibangun jaringan utilitas untuk menunjang kegiatan industri serta pematangan lahan seluas 2 Ha di lokasi pembangunan PT. Alpine Green,” tuturnya.
Di samping itu, terdapat Pelabuhan Malahayati yang berlokasi 12 km dari KI Ladong. “PT. Pelindo selaku operator pelabuhan juga menyatakan kesiapannya dalam mendukung rencana pembangunan tenant pertama serta mengharapkan tenant-tenant lainnya untuk segera masuk sehingga utilisasi pelabuhan juga ikut meningkat,” ujar Adhie.
Sebagai salah satu bentuk fasilitasi dalam program pengembangan KI, Kemenperin melalui Direktorat Perwilayahan Industri telah melaksanakan FGD Penyediaan Infrastruktur Pendukung Industri Kawasan Industri Ladong. Adapun tujuan dari diselenggarakannya FGD ini adalah untuk mendapatkan dukungan penyediaan infrastruktur aksesibilitas, logistik, air, energi listrik dan gas, pengolahan limbah, perumahan pekerja, dan pusat pendidikan oleh Kementerian/Lembaga(K/L) dan Pemerintah Daerah.
Adie menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyediakan infrastruktur industri dan infrastruktur penunjang. Lebih lanjut, dukungan penyediaan infrastruktur oleh pemerintah tersebut sangat dibutuhkan agar mampu menarik minat investasi industri masuk ke dalam KI terutama bagi PT. PEMA yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan sumber pendanaan utamanya dari APBD cukup terbatas.
Beberapa K/L yang diundang dalam FGD tersebut pada prinsipnya sangat mendukung rencana pengembangan KI Ladong dan siap untuk mengkoordinasikannya lebih lanjut. Potensi alam di sekitar KI ladong yang perlu dioptimalkan antara lain geothermal yang berjarak sekitar 25 km, sumber gas baik dari Arun maupun lokasi K3S lainnya, serta embung di Krueng Raya yang dapat dikembangkan melalui sistem gravitasi sehingga biaya pendistribusiannya akan menjadi lebih efisien.
Untuk mempercepat pengembangan KI Ladong serta menarik minat investasi dari luar, perlu dilakukan melalui beberapa strategi salah satunya melalui pembentukan kluster industri halal dan menetapkan KI Ladong sebagai salah satu KI Halal Nasional.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa Provinsi Aceh memiliki keistimewaan dalam urusan pemerintahan yang berkaitan dengan syari’at islam serta lokasinya yang berada di pintu gerbang Indonesia bagian barat dapat menjadi brand image yang kuat sehingga berpotensi untuk menggarap pasar ekspor ke Timur Tengah,” papar Adie. ***