November 27, 2025

Rona Bangga Pengacara Semuel Uruilal dan Tim Tuntaskan Perkara Made Dharma

0
sem 1

Tim Advocat tersenyum bangga bisa menyelesaikan perkara Made Dharma.

DENPASAR, Update – Rona sukacita dan bangga dirasakan Pengacara Semuel Uruilal atas keputusan Majelis Hakim PN Denpasar dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (1/7/2025), yang membebaskan kliennya I Made Dharma, 64 yang dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan lurah Jimbaran.

“Akhirnya Pak Made Dharma diputuskan BEBAS MURNI, oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, yang diketuai oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra, SH.,MH, Hakim Anggota Ni Made Dewi Sukrani,SH dan A.A. M Aripati Nawaksara, SH., MH, kami memberikan Apresiasi yang sebesar-besarnya kepada yang mulia Majelis Hakim yang telah mumutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, sesuai fakta hukum dipersidangan,” kata Semuel Uruilal.

Penyandang Dan 3 Karate-do yang juga banyak menyelesaikan kasus-kasus besar ini menyatakan akan terus berdoa untuk Majelis Hakim dalam tugasnya sebagai penegak hukum, untuk selalu diberikan kekuatan oleh yang Maha Kuasa,

“Pak Made Dharma telah kembali ke rumah di Jimbaran dan di sambut isak tangis dan haru dari semua keluarga besar di Jimbaran. Bravo PN Denpasar tetap berdiri tegak untuk menegakan Hukum, dan tidak takut terhadap intervensi dan tekanan dari manapun,” tutur Semuel sembari menyebutkan tim pengacaranya.

Adapun tim lawyer tersebut adalah Warsa T Bhuana, SH., MH, Semuel H. J Uruilal, ST.,SH.,MH, Vinsesius Jala, SH., MH, I Gede Bina, SH, Kasek Eddy Pramana, SH, Ni Nyoman Widi Trisnawati, SH, Maria M Pakel, SH., MH, dan Junia Adolfina Blegur L, SH., MH.

Majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 263 ayat 2 KUHP. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Made Dharma dituntut dua tahun penjara.

”Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan,” tegas hakim Bamadewa.

Mengutip laman Radar Bali, Hakim juga memerintahkan JPU memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Dalam amar putusannya, hakim mengungkapkan berbagai pertimbangan. Salah satunya unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti. Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tidak terdapat satupun petunjuk terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yang diperiksa dalam perkara ini. /fsp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *