November 27, 2025

Terbit SK Kepengurusan Baru YADIA, Ayub Junus Minta MS Taat Hukum

0
Gambar WhatsApp 2023-07-24 pukul 20.31.57

JAKARTA, Update – Majelis Sinode menerbitkan Surat “Pemberitahuan Tentang Yayasan Diakonia” yang isinya tentang Pengakhiran Pengurus Yayasan Diakonia GPIB masa bakti 2020-2025 dan Penetapan Susunan Personalia Yayasan Diakonia (YADIA) GPIB masa bakti 2025-2030.

Dalam surat tersebut diuraikan susunan personalia YADIA yang baru adalah sebagai berikut: Ketua Johanna SF Sambuaga M, Sekretaris Maya Pingkan A. Worotikan, Wakil Sekretaris M.H.L Vera Sanger B.A, Bendahara Lendy Wawolumaja, Wakil Bendahara Haidy Adeleida Sengkey, Anggota Maties Bram Anthony, Okta Friyanto, Djeppy Hetty Worang, dan Reinaldo Manoppo.

Surat “Pemberitahuan Tentang Yayasan Diakonia” tersebut tertanggal 24 Juni 2025 ditandatangani Ketua IV Majelis Sinode Pnt. Shirley Maureen Sumangkut, MM dan Sekretaris II Pnt. Ivan Gelium Lantu, SH, M.Kn.

Surat Pernyataan tersebut bagi Ketua Umum YADIA periode 2020 – 2025 Dkn. Ayub Junus perlu koreksi karena melangkahi hukum positif diatasnya.

“Ini kami sampaikan guna memastikan bahwa seluruh pihak memahami prosedur hukum yang berlaku, agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan tanggung jawab dan kewenangan organisasi, termasuk dalam pengambilan keputusan yang berdampak hukum,” kata Ayub Junus.

Menurut Ayub, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, perubahan kepengurusan yayasan secara hukum baru berlaku efektif setelah dituangkan dalam Akta Notaris dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia serta tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Dengan demikian, hingga saat ini, kepengurusan Yayasan Diakonia GPIB secara hukum dan administratif masih merujuk pada susunan pengurus berdasarkan Akta Notaris Irma Bonita, S.H., M.Kn., Nomor 29 tanggal 14 Juli 2021, dan akan tetap demikian sampai diterbitkannya Akta Perubahan yang sah dan pengesahannya diterima serta tercatat dalam sistem Kementerian Hukum RI.

“Kami memandang bahwa secara etis dan dalam semangat kebersamaan pelayanan, adalah hal yang layak dan bijaksana apabila rekan-rekan yang masih aktif menjabat dalam kepengurusan sebelumnya turut diberikan informasi—meskipun secara lisan dan informal—terkait proses penunjukan pengurus baru, terlebih apabila pengurus yang ditunjuk berasal dari tim yang sama,” harap Ayub.

Menurutnya, bentuk komunikasi semacam ini tidak hanya mencerminkan penghormatan terhadap kontribusi kepengurusan yang sedang berjalan, tetapi juga memperkuat rasa saling percaya, menjaga harmoni internal, serta menegaskan komitmen bersama dalam membangun tata kelola yayasan yang terbuka, inklusif, dan saling menghargai, serta untuk menjaga kelangsungan program yang telah berjalan dengan baik di bawah kepengurusan sebelumnya.

Adapun keputusan internal yang diambil oleh FMS berlaku secara struktural di dalam lingkup fungsionaris Majelis Sinode GPIB, namun untuk entitas berbadan hukum seperti Yayasan, tunduk pada ketentuan hukum dan administrasi kenotariatan serta perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia. /fsp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *