Pengamanan TNI Di Kejaksaan Bukanlah Hal Baru

JAKARTA, Update – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyesalkan telegram Panglima TNI berwarkat 5 Mei 2025. Isinya, perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Mengutip TEMPO.co, Koalisi Masyarakat Sipil menilai, perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan. Terutama konstitusi, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Pertahanan Negara, serta Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.
“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil, khususnya di wilayah penegakan hukum,” ujar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangan pada Ahad, 11 Mei 2025.
Menurut Koalisi ini, tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan. TNI juga tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil. Apalagi hingga saat ini, belum ada regulasi tentang perbantuan tentara dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) sehubungan tugas perbantuan itu dilaksanakan.
“Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan,” kata Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. “MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri.”
Diberitakan KumparanNews, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menerangkan pengamanan tersebut merupakan bagian dari kerja sama pihaknya dengan Kejaksaan.
“saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” kata Wahyu dalam keterangannya, Minggu (11/5).
Wahyu menjelaskan, pengamanan yang dilakukan TNI untuk Kejaksaan ini memang bukanlah hal yang baru. Pasalnya, dalam institusi Kejaksaan pun ada satuan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
“Sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis,” ungkapnya.
Dalam Surat Telegram Panglima yang beredar, disebut akan ada 1 pleton (30-50 prajurit) yang akan dikerahkan untuk mengamankan kantor Kejati. Sementara untuk kantor Kejari ditempatkan 1 regu (8-13 prajurit).
Wahyu memaparkan, jumlah penempatan personel ini hanya merupakan gambaran secara normatif. Berbeda dengan yang akan diterapkan nantinya. /tat
