Direktorat DJPb Susun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
JAKARTA, Update – Dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang merupakan konsolidasian 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN).
Laman Kemenkeu menyebutkan, sebagai alat untuk pengambilan keputusan sekaligus bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian (LKPK), kualitas LKPP harus dijaga untuk menghindari garbage in garbage out yang berdampak pada kualitas LKPK dan pengambilan kebijakan. Dengan capaian WTP selama delapan kali berturut-turut (2016 s.d. 2023) diharapkan kualitas LKPP terus meningkat.
Secara umum, cakupan laporan konsolidasian yang disusun oleh DJPb meliputi LKPP yang terdiri atas 84 LKKL dan 1 LKBUN, serta LKPK yang terdiri dari 1 LKPP dan 546 LKPD. LKPK merupakan laporan manajerial yang disusun untuk memenuhi kebutuhan informasi fiskal di tingkat nasional dan spasial di daerah. LKPK direviu oleh BPK berdasarkan Fiscal Transparency Code, sebagai bentuk transparansi Fiskal Pemerintah, dan dilakukan bersamaan dengan audit LKPP.
Meski penyusunan LKPK memiliki tantangan, Kementerian Keuangan mengatasinya dengan mengembangkan Sistem Informasi Keuangan Republik Indonesia (SIKRI) dan National Chart of Account yang dapat menjembatani perbedaan sistem informasi dan akun dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
Adapun pemanfaatan LKPK dinilai penting karena menyajikan informasi mengenai posisi keuangan dan kinerja pemerintahan secara menyeluruh dengan mengonsolidasikan laporan keuangan dari entitas pemerintah pusat dan daerah.
“Laporan Keuangan Konsolidasian berperan penting dalam meningkatkan manajemen keuangan publik, karena dapat menghubungkan antara stok (aset dan kewajiban) dengan arus (pendapatan dan biaya/pengeluaran), sehingga pemerintah dapat memproyeksi kemampuan membiayai kewajiban dari aset dan potensi penerimaan pendapatan yang dimiliki,” kata Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan DJPb Fahma Sari Fatma dalam Focus Group Discussion Tematik sebagai rangkaian kegiatan Launching dan First Meeting ASEAN Treasury Forum 2024, Jumat (6/9).
Senada dengan hal tersebut, Direktur Sistem Perbendaharaan DJPb Sulaimansyah saat membuka acara menyampaikan, keterlibatan para Kepala Kanwil DJPb dalam rangkaian kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Dirjen Perbendaharaan untuk membangun awareness dan meningkatkan eksposur para pimpinan DJPb terhadap kegiatan berskala internasional.
“Oleh karena itu Bapak/Ibu dibagi ke dalam 4 kelompok topik technical-level discussion dengan mempertimbangkan expertise dan latar belakang penugasan sebelumnya, sehingga diharapkan dapat lebih optimal mengikuti isu yang akan didiskusikan bersama delegasi treasury ASEAN lainnya,” ungkapnya.
FGD Tematik dengan tema “Government Accounting and Reporting” diikuti secara daring oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kanwil DJPb Sumatera Barat, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Kanwil DJPb Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Lampung, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo, dan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Timur. ***