Jangan Hanya Sekadar Kata terkait Larangan Ekspor Emas dan Tembaga
JAKARTA, Update – Anggota Komisi VII DPR RI Diah Nurwitasari mengingatkan komitmen Presiden Republik Indonesia Jokowi yang akan memberlakukan pelarangan emas dan tembaga per Juni 2023, agar benar-benar menjadi perhatian dan tidak sekadar kata.
Mengutuip dari laman DPR RI menyebutkan, hal itu karena kebijakan tersebut merupakan amanat UU Nomor 3/2022 tentang Minerba khususnya Pasal 170 A.
“Jadi saya kira ini betul-betul harus menjadi concern. Enggak bisa dijadikan hanya sekedar kata-kata gitu ya dan kemudian ketika pada kenyataannya tidak mampu itu dilaksanakan, tentu ini sebetulnya menjadi sebuah catatan tersendiri yang sangat berat tentu. Karena berarti berhadapan dengan konstitusi itu sendiri, dan juga berhadapan dengan prinsip yang diharapkan oleh Presiden kita,” tuturnya dalam Rapat Kerja Komisi VII dengan PT Smelting dan PT Freeport Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/03/2023).
Untuk itu, Diah meminta keseriusan terutama dari PT Freeport Indonesia terutama dalam upaya pengelolaan atau hilirisasi produk emas dan tembaga. Hal ini juga sesuai dengan amanat konstitusi bahwa keseluruhan kekayaan alam yang kita miliki ini dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu juga meminta penjelasan PT Smelting dan PT Freeport Indonesia terkait dengan potensi masalah serta tahapan proses pembangunan fasilitas smelter di Kabupaten Gresik, Jawa Timur yang ditargetkan akan selesai pada akhir tahun 2023. Ia berharap pembangunan smelter ini dapat berjalan tepat waktu dan tidak molor.
“Kami ingin melihat seperti apa secara tahapan realnya, betul-betul itu bisa dipegang dan jangan sampai molor lagi, gitu. karena di negara kita ini kayaknya mudah sekali excuse dengan molor, maaf tidak tercapai karena alasan a b c, gitu. Membuat alasan-alasan itu menjadi sangat dimudah-mudahkan gitu ketika sebetulnya di situ terjadi kegagalan-kegagalan di dalam perencanaan sehingga target yang ingin dicapai itu tidak bisa terealisir,” pungkasnya.
Di sisi lain, Legislator Dapil Jawa Barat II itu juga menyoroti terkait dengan kemanfaatan dari produk yang telah diproduksi oleh PT Freeport Indonesia. Nilai cadangan emas Indonesia sendiri khususnya yang berada di Grasberg, Papua, dinilai dua kali lipat lebih besar daripada cadangan emas milik Indonesia.
“Jangan sampai ketika kita mengeruk hasil bumi kita ini kemanfaatan itu hanya dinikmati oleh segelintir orang, terlebih lagi PT Freeport Indonesia ini BUMN. Saya kira ini harus menjadi betul-betul diperhatikan tentang kemanfaatannya nanti untuk masyarakat kita karena hasil bumi yang diolah oleh PT Freeport Indonesia ini punya nilai yang fantastis gitu ya, punya nilai yang luar biasa,” ucapnya. ***