UU Pelindungan Data Pribadi Disahkan DPR
JAKARTA, Update – Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) akhirnya diketok atau disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR, pada Selasa (20/9). Menurut Ketua DPR RI, Puan Maharani, pengesahan aturan itu menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia, yaitu untuk melindungi data pribadi masyarakat dari kejahatan.
“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” kata Puan seperti dikutip dari rilis .
Disahkannya UU PDP tersebut, masyarakat punya kepastian hukum tanpa terkecuali untuk berdaulat pada data pribadinya. “Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” tambah Puan.
Setelah disahkan DPR, Puan berharap aturan itu segera diundangkan oleh pemerintah. Dengan begitu aturan turunannya termasuk salah satunya pembentukan lembaga pengawas yang melindungi data pribadi cepat bisa terealisasikan.
“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” kata Puan.
UU PDP terdiri atas 16 bab dan 76 pasal. Menanggapi itu Menteri Kominfo Johnny Plate meyambut baik sehingga kehadiran aturan tersebut mengatur hak pemilik data pribadi dan sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik untuk tata kelola data pribadi.
“UU PDP ini mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing,” kata Menteri Kominfo Johnny Plate.
UU PDP juga mengatur berbagai sanksi bagi mereka yang melanggar. Besaran sanksi pidana dan perdata ditetapkan bergantung pada tingkat kesalahan. Misalnya saja penjara berkisar 4-6 tahun. Untuk sanksi jika ditemukan kesalahan harus membayar denda 2% dari total pendapatan tahunannya.
Orang dan korporasi menggunakan data pribadi secara legal juga akan diberi sanksi. yakni larangan melakukan kegiatan berkaitan dengan ekonomi dari data tersebut.
“Namun apabila ada korporasi dan orang-orang menggunakan data pribadi secara ilegal maka sanksi jauh lebih berat. Perampasan seluruh kegiatannya yang terkait dengan manfaat ekonomi atas data pribadi yang dimaksud,” tambah Johnny. (lip)