HPE Pertambangan Desember 2021: Sebagian Besar Mengalami Kenaikan
JAKARTA, Emiten – Harga beberapa komoditas pertambangan hingga periode akhir November 2021 menunjukkan tren yang serupa dengan bulan lalu. Harga komoditas yang sebelumnya mengalami kenaikan terus mengalami kenaikan. Demikia pengumuman Kemendag Rabu (01/12)
Begitu pula beberapa komoditas yang sebelumnya mengalami penurunan kembali mengalami penurunan di bulan ini. Sementara, sebagian komoditas lainnya berfluktuasi, yaitu mengalami kenaikan harga setelah sebelumnya mengalami penurunan, dan sebaliknya. Hal ini dipengaruhi adanya variasi tren permintaan terhadap produk pertambangan.
Lanjut situs Kemendag menyebutkan, kondisi ini memengaruhi penetapan harga patokan ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) untuk periode Desember 2021. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2021 pada 26 November 2021.
“Dibandingkan periode sebelumnya, harga komoditas konsentrat seng, konsetrat ilmenit, dan konsentrat rutil terus mengalami kenaikan harga. Hal tersebut dikarenakan adanya peningkatan permintaan dunia. Begitu pula konsentrat tembaga dan konsentrat timbal yang periode lalu mengalami penurunan, kini mengalami kenaikan harga,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar NegeriKementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Menurutnya, konsentrat mangan yang pada periode lalu tidak mengalami perubahan, saat ini juga mengalami peningkatan permintaan. Sementara, komoditas konsentrat besi, konsentrat besi laterit, dan konsentrat pasir besi terus mengalami penurunan harga akibat turunnya permintaan. Komoditas bauksit yang telah dilakukanpencucian (washed bauxite)yang sebelumnya mengalami kenaikan harga, kini mengalami penurunan harga dibandingkan periode sebelumnya. Sedangkan, pellet konsentrat pasir besi tetap tidak mengalami perubahan.
Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada Desember 2021 adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata sebesar USD 3.473,45/WE atau naik sebesar 3,77%; konsentrat mangan (Mn ≥ 49%)dengan harga rata-rata sebesar USD 215,49/WE atau naik sebesar 0,87%; konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata sebesar USD 999,47/WE atau naik sebesar 8,83%; konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata sebesar USD 979,58/WEatau naik sebesar 5,17%; konsentrat ilmenit (TiO2≥ 45%) dengan harga rata-rata sebesar USD 471,74/WE atau naik sebesar 2,68%; dan konsentrat rutil (TiO2≥ 90%) dengan harga rata-rata sebesar USD 1.347,09/WEatau naik sebesar 6,21%.
Sedangkan produk yang mengalami penurunan harga dibandingkan HPE periode sebelumnya adalahkonsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62% dan ≤ 1% TiO2) dengan harga rata-rata sebesar USD 89,78/WEatau turun sebesar 9,44%; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 50% dan (Al2O3+ SiO2) ≥ 10%) dengan harga rata-rata sebesar USD 45,88/WE atau turun sebesar 9,44%; konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 56%) dengan harga rata-rata sebesar USD 53,61/WE atau turun sebesar 9,44% dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) (Al2O3≥ 42%) dengan harga rata-rata sebesar USD 36,58/WEatau turun sebesar 8,60%.
Sementara itu pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54) dengan harga rata-rata USD 117,98/WE tidak mengalami perubahan.Perhitungan harga dasar HPE untuk komoditas konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenit, dan konsentrat rutil bersumber dari Asian Metal danIron Ore Fine Australian.
Sedangkan,perhitungan harga dasar HPE untuk konsentrat tembaga, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat timbal, konsentrat seng, dan bauksit bersumber dari London Metal Exchange (LME). Sebagai informasi, sejumlah produk pertambanganyang dikenakan BK meliputi konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.
Menurut Wisnu, penetapan HPE periode Desember 2021, seperti halnya HPE sebelumnya, dilakukan berdasarkan masukan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode Desember 2021 sendiri dapat diunduh melalui http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2181/2. /fsp