RUU P2 APBN 2020 Disetujui DPR untuk Disahkan
JAKARTA, EmitenUpdate.com – Pemerintah bersama DPR telah menyetujui RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2020 (RUU P2 APBN TA 2020) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan DPR ini mengakhiri siklus APBN TA 2020, yang merupakan APBN dengan tingkat kerumitan yang sangat tinggi, akibat adanya pandemi Covid-19.
Pengesahan RUU menjadi UU P2 APBN TA 2020 menunjukkan bahwa pertanggungjawaban Pemerintah atas Pelaksanaan APBN TA 2020, termasuk di dalamnya Pelaksanaan Program PC-PEN TA 2020, telah dapat diterima dan dipahami oleh DPR selaku representasi seluruh rakyat Indonesia.Substansi RUU P2 APBN TA 2020 adalah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 yang telah diperiksa oleh BPK.
Lebih lanjut, siaran pers Kementerian Keuangan Rabu (8/9/2021) LKPP Tahun 2020 mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang berarti merupakan Opini WTP kelima kali yang diperoleh Pemerintah atau sejak LKPP Tahun 2016.
LKPP Tahun 2020 merupakan laporan pertanggungjawaban dari Pemerintah Pusat atas pelaksanaan APBN TA 2020 yang merupakan gabungan dari 86 (delapan puluh enam) Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan 1 (satu) Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. LKPP Tahun 2020 menjadi spesial karena di dalamnya Pemerintah mempertanggungjawabkan pelaksanaan Program PC-PEN TA 2020, sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban Pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari bahaya yang diakibatkan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.
Meskipun pandemi belum berakhir, tapi pertanggungjawaban atas Penanganan atas Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) TA 2020 telah diselesaikan dan dipertanggungjawabkan kepada DPR, dan sebelumnya kepada BPK saat dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan. Program PC-PEN dilaksanakan dengan basis regulasi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 juncto UU Nomor 2 Tahun 2020.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp695,2 triliun untuk menjalankan Program ini, yang sampai dengan akhir TA 2020, terealisasi Rp 575,8 triliun atau 82,83% dari alokasinya. Program PC-PEN diutamakan untuk memulihkan dan melindungi masyarakat dari Covid-19 serta menjaga perekonomian nasional melalui dukungan kepada UMKM, dunia usaha dan masyarakat secara umum, khususnya kepada masyarakat miskin dan rentan yang perlu mendapatkan bantuan sosial dalam program jaring pengaman sosial.
Kerja keras APBN TA 2020 dalam menghadapi Pandemi Covid-19 dan menjalankan Program PC-PEN menjadi kunci utama bagi kesuksesan perekonomian nasional menekan laju kontraksi pertumbuhan menjadi minus 2,07%, yang menjadikan Indonesia termasuk negara dengan level moderat terdampak pandemi Covid-19.
Capaian ini jauh lebih baik jika dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi negara G-20 yang sebesar minus 4,7% atau rata-rata pertumbuhan ekonomi negara ASEAN-6 sebesar minus 4,3%. Kinerja APBN TA 2020 juga telah berhasil menekan laju penambahan penduduk miskin menjadi 10,19%, lebih baik dari prediksi Bank Dunia sebesar 11,8%. Hal ini berarti APBN TA 2020 telah dapat menyelamatkan lebih dari 5 juta orang jatuh ke jurang kemiskinan akibat pandemi Covid-19.
“Instrumen APBN telah mampu menahan laju kontraksi pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2020 menjadi minus 2,07%. Dan ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki level kontraksi ekonomi yang moderat yang terdampak pandemi Covid-19,” ungkap Menkeu.
Dalam pidato Pendapat Akhir Pemerintah pada sidang paripurna DPR hari ini, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa Pemerintah akan menindaklanjuti semua rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan rekomendasi DPR untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara secara efektif dan komprehensif sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Tindak lanjut rekomendasi ini menunjukkan komitmen dan keseriusan Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, demi mewujudkan cita-cita bangsa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. /fsp