Walau Terus Diganggu, Pan Brothers (PBRX) Bukukan Peningkatkan Penjualan
JAKARTA, EmitenUpdate.com – Ulah PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang terus menuntut pailit kepada PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) tidak akan dibiarkan. Pihak manajemen PBRX akan terus melakukan perlawanan dan menyelesaikan permohonan pailit untuk membela hak-hak semua pemangku kepentingan.
“Terus terang kami tidak mengerti mengapa Maybank begitu berkeras kepala, setelah langkah pengajuan PKPU terhadap PBRX nyatanya telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 26 Juli 2021,” kata manajemen PBRX jumat (20/8/2021).
Maybank kembali mengajukan Permohonan Pailit atas PBRX yang kami terima tanggal 4 Agustus 2021. Padahal faktanya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak Permohoan PKPU Maybank atas pertimbangan bahwa adanya Putusan Pengadilan Singapura yang telah memberikan Putusan Moratorium bagi PBRX dan melarang seluruh kreditor PBRX untuk mengajukan upaya hukum apapun baik di dalam maupun diluar yurisdiksi Singapura.
Putusan Moratorium tersebut pun saat ini juga telah diperpanjang Pengadilan Tinggi Singapura selama 6 bulan sampai dengan 28 Desember 2021. Hubungan kami dengan Maybank Indonesia telah lebih dari 20 tahun terjalin dengan tidak ada masalah.
Walau terus diganggu, PBRX tetap memperlihatkan kinerja yang bagus. Perseroan berhasil meningkatkan penjualan sebesar 4 persen menjadi US$126,2 juta pada kuartal I/2021 dibandingkan dengan kuartal I/2020. /fsp