Pandemi Peluang Memanfaatkan Pasar Modal untuk Investasi
JAKARTA, EmitenUpdate.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pandemi Covid-19 bukanlah halangan bagi korporasi dan masyarakat di Tanah Air. Sebaliknya, pandemi adalah peluang untuk memanfaatkan pasar modal sebagai sarana pembiayaan dan investasi.
“Pandemi Covid-19 bukanlah halangan, melainkan peluang dalam memanfaatkan pasar modal sebagai sarana pembiayaan dan investasi,” tandas Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK, Yunita Linda Sari pada acara ‘Emiten Expose 2021’ yang digelar majalah Investor di Jakarta, seperti dikutip Investor.id Selasa (27/7/2021).
Besarnya peluang di tengah pandemi, menurut Yunita, tercermin pada berbagai variabel pasar modal domestik yang menunjukkan perbaikan dalam beberapa waktu terakhir. Indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), misalnya, menguat 2,05% ke level 6.101,69 sejak awal tahun hingga 23 Juli 2021.
“Dari awal tahun sampai akhir pekan kemarin, indeks kita sudah berada di posisi 6101,69 atau naik 2,05% secara year to date (ytd). Sedangkan nilai market capitalization meningkat menjadi Rp 7.273,19 triliun atau tumbuh 4,37% secara ytd,” tutur dia.
Pada periode yang sama, kata Yunita Linda Sari, OJK juga telah menerbitkan surat pernyataan efektif bagi 88 emisi. Saat ini, dari 857 emiten, 738 di antaranya tercatat di BEI. Dia menambahkan, meski mengalami penurunan 4,18% (ytd) menjadi Rp 549,54 triliun, total nilai aktiva bersih (NAB) industri reksadana secara bulan berjalan (month to date/mtd) pada Juli 2021 membukukan pertumbuhan positif 2,51%.
Di sisi lain, jumlah single investor identification (SID) atau nomor identitas tunggal investor melonjak 44,59% atau mencapai 5,61 juta dibandingkan posisi 30 Desember 2020 yang hanya 3,88 juta. “Berbagai perkembangan tersebut memberikan harapan besar bahwa pandemi Covid-19 bukanlah halangan, melainkan peluang,” papar Yunita. /***