Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti (DAPENBI IP) Resmi Berdiri

0

JAKARTA, EmitenUpdate.com – Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti (DAPENBI IP) resmi berdiri. DAPENBI IP merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang didirikan Bank Indonesia dengan tujuan memberikan jaminan kesejahteraan bagi seluruh pegawai BI pada saat memasuki batas usia pensiun nanti.

Siaran pers Bank Indonesia Selasa (6/7/2021) menyebutkan, penetapan pembentukan Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti dilakukan dalam rangka meningkatkan pengelolaan dana pensiun pegawai BI yang profesional, transparan, dan efisien. DAPENMI IP tepatnya berdiri sejak 28 Juni 2021 didasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-58/D.05/2021 tanggal 28 Juni 2021.

Pembentukan DAPENBI IP telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 13/POJK.05/2016 Tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja, yang mengatur bahwa untuk mendapat pengesahan pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Pendiri mengajukan permohonan kepada OJK.

Pengelolaan DAPENBI IP dilakukan secara profesional, transparan, dan efisien juga senantiasa menerapkan prinsip dan tata kelola yang baik (Good Pension Fund Governance – GPFG) dan peraturan terhadap ketentuan yang berlaku, dengan didukung oleh pengawasan melekat dari Dewan Pengawas, baik dari wakil Pendiri dan wakil Peserta, serta Dewan Pengawas Syariah.

Pembentukan DAPENBI IP memperkuat pengelolaan dana pensiun yang saat ini dikelola oleh DAPENBI. DAPENBI IP beralamat di Komplek Perkantoran BI, Gedung Kebon Sirih lt. 6, Jl. Kebon Sirih No. 86, Jakarta Pusat. /fsp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *