Menyamar Jadi Badut, Polisi Ringkus Raja Curanmor Palembang

PALEMBANG, Update – Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang tak kalah cerdik untuk meringkus Jodi Iskandar (26), yang dikenal sebagai Raja Curanmor Palembang.
Polisi harus berhati-hati untuk meringkus Raja Curanmor yang sudah sering keluar masuk penjara ini. Untuk memudahkan penangkapan, Polisi harus mengendap-endap dengan menyamar sebagai badut Doraemon.
Hasilnya, unit Ranmor pimpinan Kasub Ospnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Ipda Gadik Pratama mampu menangkap sang buro Jodi di Lorong Terusan, Palembang.
Dilansir situs TRIBUNNEWS.COM menyebutkan, Jodi dalam operasionalnya mencuri motor lalu membawa pulang ke rumahnya, melepas plat polisi yang masih terpasang di motor dan membuang plat polisinya ke Dam, setelah itu membawa pergi sepeda motor ke Tanjung Raja Ogan ilir untuk dijual
“Jadi Benar pelaku ini merupakan raja curanmor di Palembang yang meresahkan warga Palembang. Setelah mendapati laporan korban hampir 1 pekan anggota pelaku penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityan pada Senin (12/1/2026), siang.
Sonny mengatakan, dari data yang dihimpun Polrestabes Palembang, dan Polsek ada 55 TKP (tempat kejadian perkara) dimana pelaku melancarkan aksinya.
“Tersangka juga sudah 5 kali masuk penjara, pernah dihukum dalam perkara Curat/Curanmor Pada Tahun 2019 dihukum selama 1 Tahun, dijalankan di LP Pakjo, Pada Tahun 2020 dihukum selama 1 Tahun 6 bulan dan pada tahun 2022 dihukum selama 3 Tahun 6 Bulan, yang di Jalankan selama 2 Tahun 15 hari di LP Pangkalan Balai Banyuasin Keluar/Bebas Pada bulan Agustus 2024,” bebernya sambil mengatakan jika ditotal pelaku sudah beraksi sebanyak 255 kali.
Sita Barang Bukti
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. “1 Helai Baju kaos oblong merk 3second warna putih, 1 buah helm standard merk Honda warna hitam, 1 buah sandal merk NB warna biru dan 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru kita amankan,” bebernya.
“Masih diperiksa dan dikembangkan terkait dugaan TKP lain dan rekannya saat melakukan aksi tersebut,” tambahnya.
Atas ulahnya pelaku, akan dijerat pasal Pasal 477 Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami akan kenalan pasal berlapis. Yang pasti terlebih dahulu pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun ,” tutupnya.
Pengakuan Si Raja Curanmor Palembang
Tersangka Jodi mengakui perbuatannya salah. “Terpaksa pak. Ini saya lakukan lantaran tidak ada pekerjaan,” ungkapnya sambil menahan sakit karena dihadiahi petugas dengan timah panas.***
