Pengadilan Militer Pecat 17 Terdakwa Penganiaya Prada Lucky

KUPANG, Update – Kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo yang dilakukan rekan sesama TNI telah diputuskan. Sebanyak 17 orang terdakwa dituntut hukuman 9 dan 6 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
Tuntutan dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/12/2025). Tidak sendiri, pembacaan dilanjutkan juga oditur lainnya Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung dihadapan para terdakwa.
Adapun ke-17 terdakwa itu adalah:
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
MengutipDetikcom, dari 17 orang terdakwa itu, dua orang di antaranya, yakni Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), merupakan komandan peleton, dituntut 9 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer cq TNI AD.
Frans S. Pong, Redaktur
