Dua Bandara Ilegal di Morowali Sudah Dikuasai TNI

Menteri Pertahan RI Syafrie Samsudin.
JAKARTA, Update – Hadirnya dua bandara tanpa aparat berwenang didalamnya di Morowali, Sulawesi Tengah menjadi sorotan publik. Bandara terebut dikelola PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), dikabarkan memiliki status illegal.
Forum Keadilan TV membenarkan adanya bandara illegal di Morowali yang notabene tidak ada pengawasan Bea Cukai dan imigrasi, Kepolisian dan TNI sebagaimana bandara lazimnya.
Pemerhati masalah Tambang, Edna Caroline yang diwawancarai host Margi Syarief dari Forum Keadilan TV mengatakan, banyaknya tambang-tambang llegal yang perlu diawasil. Karenanya, ia berharap Laltihan Gabungan TNI di area tambang-tambang illegal tidak hanya sampai disitu saja.
“Kita harus tetap mengawal, karena dalam operasional berikut kita mengharapkan ada Bea Cukai dan imigrasi disitu,” tutur Edna.
Mengutip CNBC Indonesia, bandara Ilegal Morowali diresmikan tahun 2019 dan sudah beroperasi dari 2010.
Bandara Morowali milik pemerintah ini didirikan di atas lahan seluas 158 hektare dan dilengkapi dengan landasan pacu sepanjang 1.500 meter serta fasilitas terminal penumpang seluas 1.000 meter persegi. Bandara ini berada di Desa Umbele, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
CNBC Indonesia pun menelusuri fakta kedua bandara ini. Ketika dicek di laman Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dua bandara ini tercatat aktif dengan status bandara domestik. Bandara pertama, Bandara Morowali dengan kode ICAO WAFO dan kode IATA MOH. Bandara domestik ini dikelola oleh UPT Ditjen Hubud dan merupakan bandara kelas III. Adapun pengawasannya merupakan Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.
Kedua, bandara PT IMIP dengan kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS. Bandara ini juga merupakan bandara domestik dan statusnya non-kelas. Bandara IMIP ini dikelola oleh swasta dengan pengawasan merupakan Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.
Khusus Bandara PT IMIP, bandara ini bersifat khusus. Artinya bisa dilandasi oleh pesawat domestik dan pesawat dari dan langsung ke luar negeri. Namun, persyaratan bandara khusus untuk penerbangan luar negeri, yaitu untuk keperluan evakuasi medis, penanganan bencana dan pengangkutan kargo serta penumpang untuk kebutuhan usaha.
Ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) No.38 Tahun 2025. Dalam aturan ini diatur perihal pengawasan, dimana bandara khusus harus berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, dalam rangka tersedianya personel dan fasilitas kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, setiap pelaksanaan penerbangan langsung dari dan atau keluar negeri.
Awal mula viralnya Bandara Morowali yang dikelola PT IMIP ini muncul setelah omongan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat melakukan peninjauan intensif di Morowali, Sulawesi Tengah.
Kunjungan ini berfokus pada uji kesiapan prosedur pengamanan kedaulatan negara, terutama di area Objek Vital Nasional (Obvitnas) seperti Bandara PT IMIP, yang terletak dekat dengan jalur laut strategis (ALKI II dan III).
Peninjauan ini dilakukan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Pengawas Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Saat itulah, Sjafrie mengungkapkan maraknya pola pelanggaran di sektor pertambangan, di mana sejumlah pihak memanfaatkan celah hukum untuk meraup keuntungan pribadi.
Menhan RI juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk terus menjalankan langkah penertiban dan pengamanan di wilayah-wilayah yang rawan pelanggaran. Setiap temuan yang terbukti melanggar aturan akan langsung diteruskan ke proses penegakan hukum.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, latihan terintegrasi TNI ini tak hanya dilakukan di Morowali. Sebelumnya, sebanyak 41.397 prajurit TNI dari tiga matra juga dikerahkan dalam Latihan TNI Terintegrasi 2025 yang digelar di Bangka Belitung. Dalam beberapa video yang viral disampaikan bahwa TNI sudah sah menguasai bandara ilegal di Morowali tersebut. /fsp
