Jabatan Polri di Luar Kepolisian, Prof. Juanda: Tetap Bisa, Prof. Margarito Kamis: Sah

JAKARTA, Update – Profesor Dr. Juanda, S.H., M.H. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta mengatakan, anggota Polri aktif masih tetap bisa menduduki jabatan di luar kepolisian melalui UU 20 tahun 2023 tentang ASN.
Aturan lainnya yang membolehkan anggota Polri aktif masih tetap bisa menduduki jabatan di luar kepolisian adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS.
Dalam peraturan perundang-undangan tersebut, kata Prof. Juanda sebagaimana dilansir Detikcom, diatur tentang ketentuan beberapa jabatan yang dapat diisi oleh anggota kepolisian dan TNI.
Senada dengan Prof. Juanda, Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi Polri merupakan langkah yang sah secara hukum dan konstitusional.
Dasar hukumnya, kata Margarito masih berlaku dan memiliki kekuatan konstitusional hingga saat ini.
Menurutnya, seperti diberitakan TB News, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, menjadi landasan hukum yang secara tegas mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri di instansi non-Polri.
“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku,” ujar Prof. Margarito di Jakarta.
Mengutip laman hukumonline.com Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai anggota Polri yang terlanjur sudah duduk di jabatan sipil tak perlu mundur, saat merespons adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan putusan itu tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi. Namun, dia menilai, ke depannya anggota Polri tak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.
“Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11), seperti dilansir Antara. /fsp
