Catatan Kritis PSR Makassar (2): MS GPIB Diminta Tutup 16 Akun yang Tampung Dana Apresiasi

Laporan kas bank Harian 14 April 2025 terjadi pemindahan saldo dari 27 akun a.n. Majelis Sinode ke akun ‘tampungan’ sejumlah Rp7 miliar lebih.
MAKASSAR, Update – Badan Pemeriksa Perbendaharaan Gereja (BPPG) Gereja Protestan di indonesia bagian Barat (GPIB) meminta Majelis Sinode GPIB segera menutup 16 akun pribadi peruntukan “Dana Apresiasi” atas nama FMS non-Pendeta, BPPG dan pegawai kantor Majelis Sinode.
Demikian dilaporkan BPPG saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan di forum Persidangan Sinode Raya (PSR) yang digelar di Claro Hotel Makassar pada 27 – 31 Oktober 2025. Selain itu, BPPG juga mengharapkan dilakukannya pengembalian dana tersebut ke akun Majelis Sinode, serta dilaporkan penempatan dana itu dalam Persidangan Sinode terdekat.
Diharapkan pula Majelis Sinode dan BPPG segera menyusun jadwal pemeriksaan yang disepakati bersama. Menyangkut penggunaan anggaran diluar PKA yang diputuskan dalam Sidang Majelis Sinode (SMS) harus dilaporkan ke Persidangan Sinode Tahunan, terutama untuk anggaran yang melebihi kewenangan Majelis Sinode sebagaimana dinyatakan dalam PPMS.
Penyelesaian uang muka kegiatan (outstanding) yang melewati tahun program harus dimasukkan dalam laporan keuangan sehingga tercatat realisasi yang akurat dalam laporan keuangan Majelis Sinode. Data hutang dan piutang harus dilaporkan dalam laporan keuangan Majelis Sinode.
BPPG dengan Personelnya, Pnt. Levania Santoso Pnt. Richard Marlan Pnt. John SJ Tobing lanjut melaporkan bahwa laporan kas bank Harian 14 April 2025 terjadi pemindahan saldo dari 27 akun a.n. Majelis Sinode ke akun ‘tampungan’ (BRI 0346-01-000959-30-2) sejumlah Rp7 miliar lebih.
Hasil pemeriksaan BPPG terhadap Jaminan Perumahan Hari Tua (JPHT) dit emukan perbedaan yang signifikan dari nilai saldo di rekenig Majelis Sinode peruntukan JPHT berdasarkan mutasi bank yang dikelola oleh Biro Keuangan atas iuran JPHT yang disetorkan oleh Jemaat dan kantor Majelis Sinode berdasarkan data Biro Personalia (sesuai SK Majelis Sinode).
Data Biro Personalia per 31 Desember 2024 mencatatkan sisa dana JPHT yang belum dicairkan berdasarkan data kepesertaan adalah sebesar Rp19,2 miliar.
Pemeriksaan BPPG atas status akun Majelis Sinode peruntukan JPHT per akhir Triwulan I (30 Juni 2025) TA. 2025-2026 sebesar Rp 426,7 juta dan sesuai dengan posisi saldo penutupan pemeriksaan per 30 September 2025 sebesar Rp 547.636.423 dan deposito senilai Rp 1.522.518.950, sehingga total dana JPHT sebesar Rp2 miliar lebih.
Pembayaran Dana Apresiasi kepada Fungsionaris Majelis Sinode non-Pendeta, BPPG dan pegawai kantor MS masih tetap dibayarkan setiap bulan, sampai dengan saat ini. Itu bertentangan dengan Tata Gereja Tahun 2021, Peraturan No. 10, Pasal 18 (1) dan Keputusan PST 2025 di Salatiga.
Saat ini terdata sebanyak 16 akun personal yang menampung dana apresiasi yang dimaksudkan. Karenanya, BPPG merekomendasikan agar Majelis Sinode segera menutup dan mengembalikan Dana Apresiasi ke kas Majelis Sinode dan dilaporkan penempatannya untuk diperiksa oleh BPPG 2025-2030 dan dilaporkan dalam Persidangan Sinode yang akan datang.
Dari hasil pemeriksaan atas LPJ-LPJ Panitia Sinodal, dapat disampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Majelis Sinode yang akan datang. Panitia Sinodal sebagai pelaksana kegiatan di tingkat Sinodal dengan SK Majelis Sinode, harus menjabarkan dengan rinci tahapan-tahapan dalam pelaksanaan kegiatan, mulai dari penyusunan RAB
dan proposal (kegiatan dan penggalangan dana), termasuk melakukan pengawasan dan meminta persetujuan Majelis Sinode jika terdapat revisi dalam RAB.
LPJ disampaikan sesuai dengan batas waktu pelaporan yang ditentukan oleh Majelis Sinode, disertai kelengkapan lainnya (penutupan rekening bank Panitia dan penyetoran sisa saldo kegiatan ke akun Majelis Sinode sesuai peruntukan).
BPPG berkesimpulan, Majelis Sinode belum melaksanakan sesuai ketentuan dalam hal pengelolaan dan pengolahan perbendaharaan atas laporan keuangan dan tata laksana pembukuan, sistem pengawasan internal dan mekanisme pelaporan keuangan sebagaimana diatur dalam Tata Gereja Tahun 2021 Peraturan No. 6 pasal 9 dan pasal 10 dan Pedoman Penatalayanan Perbendaharaan di GPIB. /fsp
