Uang Pesangon Ex. Pegawai Merpati Tak Kunjung Tuntas, Komisi IX DPR Akan Panggil Kemenkeu dan Danantara

JAKARTA, Update – Sebanyak 1.753 orang mantan Pegawai BUMN PT Merpati Nusantara Airlaines (Persero) berharap ada penyelesaian permasalahan pembayaran Uang Pesangon yang belum tuntas termasuk penyelesaian pembayaran Hak Solvabilitas Dana Pensiun dengan nilai total Rp 96.784.174.372 oleh Tim Likuidasi DAPEN MNA dan Dewan Pengawas DAPEN MNA.
Dalam press release yang disampaikan kepada EmitenUpdate.com, Kamis (19/02/2026) sangat berharap KOMISI IX DPR RI dapat melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang dan penyelenggaraan Pemerintahan agar apa yang dihadapi mantan pegawai PT. MNA bisa diselesaikan.
”Besar harapan kami kepada Anggota KOMISI IX DPR RI kiranya dapat melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang dan penyelenggaraan Pemerintahan, khususnya terkait dengan kebijakan Pemerintah/BUMN di bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan sosial Dana Pensiun dengan melakukan penyelidikan dan/atau peninjauan kembali atas kebijakan Pemerintah/BUMN pada tahun 2016 yang lalu terkait dengan realisasi pembayaran Hak Pesangon maupun Hak Solvabilitas DAPEN MNA bagi mantan Pegawai BUMN PT MNA yang belum tuntas.”
Hasil dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) 18 Februari 2026 yang dipimpin Charles Honoris akan segera dilakukan rapat internal Fraksi-Fraksi Komisi IX untuk selanjutnya melakukan Rapat Gabungan antar Komisi serta memanggil pihak-pihak terkait dalam hal ini Kemenkeu, Kepala BP BUMN-Danantara, OJK, Timlik dan Dewas agar realisasi pembayaran hak Pesangon diselesaikan secepatnya.
Sebagaimana diketahui perjuangan mantan Pegawai PT MNA ini sudah berlangsung sejak tahun 2015 yang tergabung kedalam Solidaritas Keadilan Bagi Mantan Pegawai BUMN PT MNA. Artinya, perjuangan tersebut telah berlangsung selama 11 tahun.
Berlarut-larutnya penyelesaian memunculkan sikap menyampaikan pernyataan sebagai berikut :
- Bahwa kondisi sebagian besar Mantan Pegawai (Pensiunan) BUMN PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) saat ini dalam kondisi yang sedang tidak baik-baik saja atau sangat memprihatinkan dikarenakan sudah tidak dapat bekerja kembali ataupun kehilangan pekerjaan pasca peristiwa Direksi PT MNA menyatakan menghentikan seluruh kegiatan usaha bisnisnya atau “Stop Operasi” sejak tanggal 1 Februari 2014 yang lalu.
- Hak Pesangon bagi Buruh/Pegawai/Karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana komponen Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak merupakan Hak Normatif Pekerja/Buruh yang bersifat Wajib dan Harus dibayarkan secara Tunai sekaligus (“lumpsum”) pada saat hubungan kerja berakhir.
- Tata cara pembayaran Hak Normatif Pekerja/Buruh berupa Uang Pesangon dengan cara dihutang (seperti Surat Pengakuan Utang atau “SPU”) tidak diperbolehkan, dikarenakan hal ini bertentangan dengan ketentuan peraturan Ketenagakerjaan. Pembayaran Uang Pesangon tidak boleh dianggap sebagai “Kewajiban Perusahaan” yang pembayarannya bisa dicicil atau ditunda ataupun diganti dengan Instrumen Utang. Besar total nilai SPU mantan Pegawai BUMN PT MNA pada saat terjadi PHK pada tahun 2016 yang lalu adalah sebesar : Rp 317.501.511.019,- untuk sejumlah 1225 Orang.
- Selain daripada permasalahan pembayaran Uang Pesangon yang belum tuntas, 1753 Orang mantan Pegawai BUMN PT MNA juga tengah dihadapkan pada permasalahan belum tuntasnya penyelesaian pembayaran Hak Solvabilitas DANA PENSIUN MERPATI NUSANTARA AIRLINES (dalam Likuidasi) atau selanjutnya disebut “DAPEN MNA” dengan nilai total Hak Solva sebesar Rp 96.784.174.372,- oleh Tim Likuidasi DAPEN MNA dan Dewan Pengawas DAPEN MNA.
- Selama berlangsungnya proses pelaksanaan likuidasi DAPEN MNA sejak tahun 2015 yang lalu atau selama 11 tahun lamanya, kami selaku Pemegang Hak Solvabilitas DAPEN MNA juga belum pernah menerima dan/atau mendapatkan dokumen “Laporan Keuangan Tahunan” terkait Perkembangan pengelolaan aset harta kekayaan DAPEN MNA, antara lain : Peraturan Dana Pensiun, Laporan Keuangan Tahunan dan/atau Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan DAPEN MNA dan Laporan Investasi DAPEN MNA dari Tim Likuidasi DAPEN MNA, serta Laporan Tahunan Hasil Pengawasan oleh Dewan Pengawas DAPEN MNA.
Harapan dari pernyataan sikap itu, diharapkan Anggota KOMISI IX DPR RI kiranya dapat melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang dan penyelenggaraan Pemerintahan, khususnya terkait dengan kebijakan Pemerintah/BUMN di bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan sosial Dana Pensiun dengan melakukan penyelidikan dan/atau peninjauan kembali atas kebijakan Pemerintah/BUMN pada tahun 2016 yang lalu terkait dengan realisasi pembayaran Hak Pesangon maupun Hak Solvabilitas DAPEN MNA bagi mantan Pegawai BUMN PT MNA yang belum tuntas. /fsp
