November 27, 2025

Pemberhentian Sepihak, Itu Kejahatan yang Dilakukan Majelis Sinode GPIB

0
Screenshot (2099)

Tindakan Majelis Sinode GPIB yang secara sepihak memberhentikan atau mem-PHK Klien Kami tanpa memberikan uang pesangon merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

JAKARTA, Update – Tindakan Majelis Sinode GPIB (Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat) yang secara sepihak memberhentikan karyawannya atas nama Frans S.P. Salempang alias Frans Sudjono alias Frans S. Pong tanpa memberikan uang pesangon dinilai merupakan tindak pidana kejahatan.

Kuasa Hukum Frans Sudjono dari Kantor Hukum Laurens Ataupah & Partners, Dr. Laurensius Ataupah S.Ag, S.H, M.H. menyatakan tindakan Majelis Sinode GPIB yang secara sepihak memberhentikan Frans Sudjono tanpa memberikan uang pesangon merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tindakan Majelis Sinode GPIB yang secara sepihak memberhentikan atau mem-PHK Klien Kami tanpa memberikan uang pesangon merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” kata Laurensius.

Lebih lanjut Laurensius yang merupakan lulusan Doktor Hukum Universitas Trisakti itu mengatakan tindakan Majelis Sinode GPIB tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Menurut Laurensius, pihaknya sudah mengirim 3 (tiga) kali somasi kepada Majelis Sinode GPIB dan Majelis Sinode GPIB telah meresponnya dengan mengundang Kuasa Hukum untuk membicarakan langkah-langkah penyelesaian atas permasalahan PHK tersebut, akan tetapi sampai saat ini belum ada tindakan konkrit dari Majelis Sinode GPIB untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Saya berharap Majelis Sinode GPIB memiliki niat baik dan segera menyelesaikan apa yang menjadi hak Klien Kami yang sudah bekerja selama 15 tahun di GPIB,” tandas Laurensius Ataupah.

Menurutnya, sangat disayangkan institusi sebesar GPIB ini yang setiap saat berbicara tentang kasih tetapi tidak mewujudkan kasih tersebut kepada karyawannya sendiri dimana karyawannya diberhentikan secara sepihak tanpa diberikan pesangon.

Sebagaimana diketahui, Frans S. Pong bekerja di Kantor Majelis Sinode GPIB sejak tahun 2010 dengan tugas khusus mengelola Majalah Arcus, dan pada tahun 2020 karena wabah covid19 Majalah tidak terbit dan berganti ke portal berita ArcusGPIB.com. milik Majelis Sinode GPIB.

Jabatan terakhir Frans adalah Wakil Pemimpin Redaksi Majalah Arcus dan Wapemred portal ArcusGPIB.com. /ren

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *