Emiten Kirana Megatara Bentuk Joint Corporate Guarantee Jamin Kredit Sindikasi

JAKARTA, Update – Emiten karet Grup Triputa, PT Kirana Megatara Tbk (KMTR) bersama entitas anak perusahaannya membentuk joint corporate guarantee untuk memberikan penanggungan atau jaminan atas rencana kredit sindikasi yang akan diterima entitas anak senilai total US$ 250 juta atau setara Rp 4 triliun (asumsi kurs Rp 16.280).
Mengutip dari Investor.id, berbarapa entitas anak yang memberikan penanggungan bersama KMTR adalah PT Djambi Waras, PT Pantja Surya, PT Nusira, PT New Kalbar Processors, PT Tirta Sari Surya, PT Kirana Sapta, PT Kirana Musi Persada, PT Kirana Windu, PT Kirana Permata, PT Komering Jaya Perdana, PT Anugrah Bungo Lestari, PT Karini Utama, dan PT Bintang Agung Persada.
“Joint corporation guarantee diberikan dalam rangka fasilitas pinjaman perbankan (kredit sindikasi) yang diterima entitas anak perseroan yang merupakan debitur dari bank-bank yang menjadi kreditur,” jelas Sekretaris Perusahaan Kirana Megatara Ferry Sidik dalam penjelasan resminya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (11/8/2025).
Sementara bank-bank yang menjadi kreditur adalah Cooperatieve Rabobank U.A., Singapore Branch, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, dan PT Bank Permata Tbk. Kredit yang mereka berikan tertuang dalam perjanjian fasilitas senilai US$ 250 juta.
Meski, perseroan bersama entitas anak telah menandatangani joint corporate guarantee fasilitas B, Ferry menyatakan fasilitas kredit tersebut belum berlaku efektif lantaran adanya syarat pendahuluan dalam perjanjian kredit yang masih belum terpenuhi. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa KMTR tidak menjaminkan aset kebendaan sehubungan dengan fasilitas yang diperoleh entitas anak tersebut.
Sesuai rencana, Ferry menerangkan, fasilitas kredit yang diterima entitas anak akan digunakan antara lain untuk membiayai kebutuhan modal kerja, material karet, dan untuk pembiayaan piutang. Adapun, piutang, persediaan, dan fixed asset entitas anak akan menjadi jaminannya.
“Oleh karenanya, penanggungan yang akan diberikan KMTR dalam joint corporate guarantee merupakan jaminan tambahan bukan merupakan jaminan kebendaan berupa aset dan dalam hal ini tidak diatur jumlah nilai dan persentase harga secara definitif,” ujarnya.
Selain itu, sambung Ferry, eksekusi terhadap KMTR juga akan dilakukan paling terakhir setelah kreditur menyita jaminan aset dari seluruh entitas anak perseroan selaku debitur dan pemberi jaminan.
“Dengan demikian, KMTR bersama-sama entitas anak sebagai penanggung hanya akan terjadi bilamana para debitur gagal bayar/cedera janji dan hal tersebut akan ditentukan kemudian berdasarkan permintaan tertulis dari para kreditur mengikuti adanya pemberitahuan cedera janji dari para kreditur,” tandasnya. ***