September 11, 2025

Terdakwa Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati, akan Banding

0
Screenshot (1818)

PALEMBANG, Update – Terdakwa Kopda Bazarsah (BS) divonis hukuman mati oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang.

Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga anggota polisi ketika menggerebek judi sabung ayam.

Mengutip dari TRIBUNBANYUMAS.COM, atas vonis itu, terdakwa mengajukan banding. Kuasa Hukum Kopda, Kolonel CHK Amir Welong, mengatakan, vonis tersebut belum sepenuhnya inkrah lantaran pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Militer 1 Medan.

Kronologi
Kronologi 3 polisi tewas ditembak saat grebek sabung ayam Senin siang, Polsek Negara Batin menerima informasi mengenai aktivitas judi sabung ayam di Kampung Karang Manik.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan awal, sebanyak 17 personel dikerahkan untuk melakukan penggerebekan di lokasi. Penggerebekan dilakukan pada Senin sore, sekitar pukul 16.50 WIB dan Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, memimpin langsung operasi tersebut.

Namun, tiba-tiba mereka diserang dengan tembakan oleh orang tak dikenal. Dalam insiden itu, Kapolsek Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta tertembak dan meninggal dunia di lokasi.

Jenazah ketiganya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk diotopsi. Menurut hasil pemeriksaan sementara, ketiga anggota kepolisian meninggal dunia dengan luka tembak di bagian kepala. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *