Kasus Harun Masiku, KPK Batal Periksa Yasonna Laoly
JAKARTA, Update – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. KPK menyebut Yasonna meminta penjadwalan ulang waktu pemeriksaannya.
Situs idntimes.com menyebutkan, sebelumnya, KPK mengungkapkan telah mengirimkan surat panggilan Yasonna Laoly ke tiga alamat berbeda. Rencananya, Yasonna dipanggil untuk diperiksa hari ini.Tessa saat itu tak menjelaskan apa perkara yang membuat Yasonna dipanggil. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, Yasonna dipanggil terkait perkara eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Perburuan KPK terhadap eks Caleg PDIP masih belum berakhir setelah menghilang sejak 2020. Bahkan, KPK sampai dua kali menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW). Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.
Untuk mencari keberadaan Harun Masiku, KPK telah melakukan sejumlah upaya. Mulai dari memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hingga mengajukan pencegahan ke luar negeri ke beberapa pihak.Pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri antrara lain Kusnadi, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, Donny Tri Istiqomah, dan Dona Berisa. /tat