Presiden Jokowi dan Menteri ESDM Didesak Cabut Izin Tambang PT MSM dan PT TTN, Anak Perusahaan PT ARCHI INDONESIA Tbk.

0

JAKARTA, Update – Presiden Jokowi dan Menteri ESDM diharapkan mengambil tindakan tegas terhadap PT MSM dan PT TTN, Anak Perusahaan PT ARCHI INDONESIA Tbk yang hingga saat ini diduga belum menyelesaikan kewajibannya untuk membayar senilai Rp6.010.000.000 kepada pemilik tanah Indria Woki Ngantung atas transaksi jual beli.

Atas tindakan yang diduga merugikan negara itu, mengutip AnekaFakta.com, diharapkan Presiden Jokowi dan Menteri ESDM mencabut Izin Tambang PT MSM dan PT TTN, Anak Perusahaan PT ARCHI INDONESIA Tbk.

Kerugian Negara yg dimaksud saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terkait tidak adanya pembayaran pajak PPh 2.5 % dan BPHTB 5 % atas transaksi Jual Beli tanah tsb dan juga seharusnya dalam pembebasan/ganti rugi di wilayah pertambangan dilakukan melalui Akta Pelepasan Hak (APH) bukan Akta Jual Beli(AJB), sehingga Negara dirugikan karena tanah 6(enam) bidang tsb tidak akan diserahkan kpd Negara apabila kegiatan tambangnya sudah selesai.

Pemilik Tanah Indria Woki Ngantung melalui Kuasa Hukum Nicolas Besi SH, mendesak Presiden Jokowi dan Menteri ESDM, segera mencabut izin usaha Kontrak Karya PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN). Pasalnya, kedua perusahan tersebut, dalam tahap operasi produksi Emas dan Perak, sejak tahun 2011.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 3 Mei 2018, Rafiuddin Djamir bertindak sebagai penerima kuasa menjual 6 bidang tanah seluas 305.950 m² / 30,595 Hentar, kepada PT Karya Kreasi Mulia (KKM)  berdasarkan enam Akta Jual Beli (AJB), dengan nilai total Rp 6.010.000.000 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), Diana E Sambiran SH MAP, di Kecamatan Ranowulu, kota Bitung, yang ditanda tangani oleh Hersapto Mulyono SH LL.M, saat itu sebagai Legal Manager PT MSM/PT TTM, berdasarkan Kuasa Khusus dari Direktur PT KKM, Rudy Suhendra, saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur PT Archi Indonesia, Tbk.

Seperti disampaikan, Nicolas Besi, Kuasa Indria Woki Ngantung, uang hasil penjualan objek tanah senilai Rp 6.010.000.000 tidak disampaikan dan atau diberikan oleh Rafiuddin Djamir sebagai penerima kuasa kepada pemilik tanah Indria Woki Ngantung, sebagai pemberi kuasa, sejak diterbitkan Akte Jual Beli (AJB) tanggal 3 Mei 2018 hingga Indria Woki Ngantung, menempuh jalur hukum (Perdata) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung,Pengadilan Tinggi sampai ke Mahkamah Agung.

Menurut Nicolas Besi, PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), masih terus beroperasi di kawasan pertambangan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Itara. Kedua perusahan tersebut, masih bermasalah lahan yang kasusnya telah sampai ke Presiden Jokowi.

PT Meares Soputan Mining (MSM) adalah perusahan Penanaman Modal Asing (PMA) berdasarkan perjanjian Kontrak Karya melalui Surat Persetujuan Presiden RI, Nomor : B-43/Pres/11/1986, yang ditanda tangani pada tanggal 2 Desember 1986 oleh Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia, sedangkan TP Tambang Tondano Nusajaya (TTN) dengan Surat Persetujuan Presiden RI Nomor : B/143/Pres/3/1997, ditanda tangani 28 April 1997, wilayah kerjanya berlokasi di Provinsi Sulawesi Utara. /fsp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *