Kasus Korupsi Singapura Capai Rp 34,5 Triliun, Dua Orang Tinggalkan Singapura

0

SINGAPURA, Update – Situs Investor.id merilis bahwa aset yang disita dalam kasus pencucian uang terbesar di Singapura telah meningkat menjadi lebih dari S$ 3 miliar, setara US$ 2,24 miliar atau Rp 34,56 triliun dari S$ 2,8 miliar pada Oktober 2023, ,

Mengutip laporan Business Times Singapura, laporan itu mengatakan sebanyak 55 properti baru dan 15 kendaraan diberi perintah larangan pembuangan oleh polisi.

Disebutkan, dua orang, yang telah meninggalkan Singapura sebelum penggerebekan tahun lalu, diberikan surat perintah penangkapan dan Interpol Red Notices. Ini adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap mereka.

Tahun lalu, pihak berwenang melakukan penggerebekan serentak pada pertengahan Agustus 2023 dan menangkap 10 orang asing yang memiliki kewarganegaraan ganda. Penggeledahan ini menarik perhatian nasional karena properti mewah, mobil, emas batangan, tas, dan perhiasan bernilai S$ 1 miliar yang disita.

Jumlah tersebut kemudian diperbarui menjadi S$ 1,8 miliar pada awal September 2023 karena penyelidikan mengarahkan pihak berwenang pada aset di bank-bank Swiss. Namun Reuters kemudian melaporkan aset yang disita meningkat menjadi S$ 2,4 miliar beberapa minggu kemudian dan S$ 2,8 miliar pada Oktober 2023.

Polisi sebelumnya mengatakan 10 tersangka diduga “mencuci hasil kegiatan kejahatan terorganisir mereka di luar negeri, termasuk penipuan dan judi online“.

Kasus ini telah mendorong pihak berwenang untuk membentuk panel antar kementerian untuk meninjau rezim anti pencucian uang dan memeriksa lembaga keuangan yang dicurigai terlibat.

Badan-badan tersebut juga sedang meninjau proses yang mencakup persetujuan bank sentral bagi kantor keluarga untuk mendapatkan insentif pajak, dan untuk mempertimbangkan pengaturan aset bernilai tinggi, seperti mobil dan tas mewah. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *