Ditjen Minerba Tanggapi Pengaduan Indria Ngantung Soal Penguasaan Lahannya oleh Anak Usaha Archi Indonesia, Tbk
JAKARTA, Update – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menanggapi Pengaduan dari Kuasa Hukum Ny. Indria Woki Ngantung tanggal 10 April 2023. Bukti tanggapan itu sebagaimana Surat Ditjen Minerba tertanggal 7 September 2023.
Tanggapan itu dilakukan dengan Pembahasan Pengaduan Law Office Nicolas Besi, S.H. & Associates yang dilaksanakan dalam rapat pada Rabu tangga 31 Mei 2023 melalui online meeting berdasarkan surat undangan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Nomor: 214.Und/MB.04/DBM.HK/2023 tanggal 29 Mei 2023.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Yose Rizal dalam Suratnya menyebutkan, rapat dihadiri oleh kuasa hukum Ny. Indria Woki Ngantung yaitu Nicolas Besi, S.H, Perwakilan PT Meares Soputan Mining (PT MSM) – PT Tambang Tondano Nusajaya (PT TTN), dan Perwakilan PT Karya Kreasi Mulia (PT KKM).
Terdapat Surat Direktur PT Karya Kreasi Mulia Nomor: 0021/KKM/6/2023/G tanggal 16 Mei 2023 Perihal Tindak Lanjut atas Hasil Mediasi antara Sub-Direktorat Hubungan Komersial Mineral, PT Karya Kreasi Mulia, dan Ny. Indria Woki Ngantung sehubungan dengan Transaksi Jual Beli Tanah antara PT Karya Kreasi Mulia dan Ny. Indria Woki Ngantung dan Surat Direktur Direktur PT Karya Kreasi Mulia Nomor: 0031/KKM/7/2023/G tanggal 24 Juli 2023 Perihal Tangapan atas Surat No. T-1266/MB.04/DBM.HK/2023 tertanggal 22 Juli 2023 sehubungan dengan Klarifikasi Surat.
Dalam surat tersebut Direktur PT KKM pada intinya menyampaikan bahwa PT KKM selaku pembeli objek tanah bertransaksi dengan Rafiuddin Djamir selaku kuasa dari Indria Woki Ngantung dan telah melakukan pembayaran secara penuh. Lampiran surat Direktur KKM sebagaimana disebut pada angka 2 berupa Pernyataan dari Rafiuddin Djamir selaku kuasa dari Ny. Indria Woki Ngantung dalam jual beli objek tanah dimaksud, yang menyatakan telah menerima seluruh pembayaran dari PT KKM atas jual beli tanah dimaksud.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Ditjen Minerba telah melakukan mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta mendapatkan tanggapan dari para pihak terkait. Dalam hal masih terdapat permasalahan perikatan antara Ny. Indria Woki Ngantung dengan Rafiuddin Djamir, dapat diselesaikan secara musyawarah atau melalui upaya hukum oleh masing-masing pihak sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Dalam Suratnya, Yose Rizal menyebutkan, hasil pembahasan Surat dari Kuasa Hukum Ny. Indria Woki Ngantung juga diteruskan ke Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Direksi PT Meares Soputan Mining, Direksi PT Tambang Tondano Nusajaya, Direktur PT Karya Kreasi Mulia; dan Saudara Rafiuddin Djamir.
Catatan EmitenUpdate sebagaimana pengaduan Ny. Indria Woki Ngantung pihaknya berharap bisa mendapatkan dana hasil transaksi tersebut senilai Rp6 miliar lebih atas lahan di wilayah kontrak karya PT. Meares Soputan Mining/PT Tambang Tondano Nusajaya yang merupakan anak perusahaan PT. Archi Indonesia Tbk . /fsp