Jual Beli Tidak Beres, Anak Usaha Archi Indonesia Terancam Sanksi Pencabutan Izin
JAKARTA, Update – Terkait permasalahan jual beli tanah di Wilayah Kontrak Karya PT. Meares Soputan Mining/PT Tambang Tondano Nusajaya yang merupakan anak perusahaan PT. Archi Indonesia Tbk yang sudah sampai ke Presiden RI nampaknya semakin jelas ketidakberesan pengelolaannya.
Menurut lawyer Nicolas Besi, S.H itu berawal dari TIDAK DIBAYARKAN/DISERAHKANNYA uang hasil penjualan enam bidang tanah oleh penerima kuasa jual yaitu Rafiuddin Djamir (Kontraktor di PT MSM/PT TTN) kepada Ibu Indria Woki Ngantung (Pemberi Kuasa/pemilik tanah seluas 30,5 ha) yang dibeli oleh PT KARYA KREASI MULIA (PT KKM) anak perusahaan PT. Archi Indonesia Tbk sesuai Akta Jual Beli(AJB) pada tanggal 3 Mei 2018 sebesar Rp6.010.000.000 (enam miliar sepuluh juta rupiah). Keenam bidang tanah tsb semuanya berada di wilayah KK PT MSM/PT TTN.
Sesuai pernyataan Dirut PT Archi Indonesia Tbk, Rudy Suhendra melalui Komisaris/Ketua Komite Audit PT Archi Indonesia Tbk, Dr. Ir. Bambang Setiawan, menyatakan bahwa pembayaran sudah dilakukan melalui pak Udin (maksudnya Rafiuddin Djamir) yang mendapat mandat atau kuasa dari pemilik tanah sehingga kewajiban PT ARCHI secara hukum sudah selesai.
“Pernyataan ini membuat heran klien kami,” kata Nicolas Besi yang mewakili Ibu Indria Woki Ngantung. Sebabnya sesuai AJB yang harusnya membayar PT Karya Kreasi Mulia sebagai pembeli yang pada waktu itu Rudy Suhendra sebagai Direktur namun yang membayar adalah PT. Archi Indonesia Tbk.
Pernyataan tersebut juga lain yang disampaikan oleh External Relation Department Head PT Meares Soputan Mining, Hery “Inyo” Rumondor bahwa PT Karya Kreasi Mulia (PT KKM) sudah melakukan pembelian lahan dengan pembayaran kepada Rafiuddin Djamir sebagai pihak yang dikuasakan pmilik tanah dan juga sudah dipertegas lewat surat Nomor 0021/KKM/6/2023 yang ditujukan ke Direktur Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM pada tanggal 26 Juni 2023.
Sampai saat ini menurut Nicolas Besi belum pernah melihat bukti pembayaran dari PT KKM sebagai pembeli(anak perusahaan PT.Archi Indonesia Tbk) ataupun dari PT Archi kepada Rafiuddin Djamir (penerima kuasa) apalagi penyerahan uang kepada Indria Woki Ngantung sebagai pemberi kuasa/pemilik tanah TIDAK PERNAH ADA.
Melihat kenyataan tersebut merupakan ketidakberesan pengelolaan perusahaan (KK PT MSM/PT TTN, PT KKM) yang merupakan anak perusahaan PT. Archi Indonesia Tbk yang Direktur Utamanya Rudy Suhendra dan salah satu direkturnya adalah Chistian David Sompie yang juga sebagai Direktur Utama PT MSM/PT TTN seorang Doktor ilmu kelautan yang mengoperasikan pertambangan emas dan perak di Sulawesi Utara.
Sesuai UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara khususnya Pasal 137 A angka 1 menyatakan : PEMERINTAH PUSAT melakukan penyelesaian permasalahan hak atas tanah untuk kegiatan usaha pertambangan sebagaiman dimaksud dalam pasal 134,pasal 135,pasal 136,pasal 137.
Tegas Nicolas Besi, ada beberapa pilihan sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan oleh Pemerintah sesuai dengan UU tersebut adalah mulai dari peringatan tertulis sampai pencabutan izin bahkan sesuai yang dimohon kepada Presiden RI yaitu pembatalan persetujuan Kontrak Karya PT. Meares Soputan Mining dan PT Tambang Tondano Nusajaya. /tat