April 2, 2025

Anak Perusahaan Archi Indonesia, PT MSM dan PT TTN Terancam

0

Sangat diharapkan kedua anak perusahaan Archi Indonesia tersebut mau menyelesaikan tanggung jawabnya atas dugaan belum menyelesaikan pembayaran lahan yang dikuasai MSM dan TTN.

JAKARTA, Update – Diduga karena anak perusahaan punya masalah, saham PT Archi Indonesia Tbk dengan kode dagang (ARCI) mengalami penurunan. Seperti terpantau Senin (24/07/2023) saham ARCI ditutup menurun -6 (-1,62%) ke posisi Rp364.-

Anak perusahaan Archi Indonesia itu adalah PT Meares Soputan Mining (PT MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) diduga belum melakukan ganti rugi atau pembebasan lahan kepada pemilik tanah yakni Indria Woki Ngantung yang telah mengalami kerugian Rp6.010.000.000.-

“Kliennya kami memiliki hak milik enam bidang tanah dengan luas 305.950 meter persegi di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, dan kini semuanya telah berada di dalam wilayah kontrak karya PT MSM dan PT TTN,” tutur Nicolas Besi, Pengacara dari Indria Woki Ngantung,

Sangat diharapkan kedua anak perusahaan Archi Indonesia tersebut mau menyelesaikan tanggung jawabnya atas dugaan belum menyelesaikan pembayaran lahan yang dikuasai MSM dan TTN.

“Karena pembayaran ganti rugi tanah tidak pernah dilakukan, maka sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal 137 A angka 1, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah pusat sebagai pemilik kewenangan melakukan penyelesaian,” tandas Nicolas seraya menyebutkan pihaknya telah mengadukan persoalan ini ke Presiden RI Joko Widodo.

Nicolas berharap pemerintah meninjau kembali atau mencabut persetujuan kontrak karya MSM dan TTN di wilayah Sulut karena ketidakpatuhan kedua kontrak karya dalam mengelolah usaha pertambangan di Minahasa Utara dan Kota Bitung.

“Atas berbagai permasalahan ini, kami memohon kepada bapak Presiden RI Joko Widodo kiranya dapat meninjau kembali atau mencabut persetujuan kontrak karya PT MSM dan PT TTN di wilayah Sulut,” harap Nicolas.

Sebagaimana diketahui pemilik lahan atas nama Indria Woki Ngantung telah mengadukan kerugian yang dialami dirinya kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Masalah bermula pada 27 April 2018, di mana saat itu sang pemilik tanah Indria Ngantung memberikan kuasa kepada Rafiuddin Djamir, untuk proses jual beli tanah. Pemberian kuasa itu dilakukan dihadapan notaris di Bitung, Yance Adolf Victor.

Rafiuddin Djamir yang menerima kuasa kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Manado Karya Anugerah. Kemudian pada 3 Mei 2018, Rafiuddin Djamir menjual enam bidang tanah tersebut kepada PT Karya Kreasi Mulia (KKM) berdasarkan enam akta jual beli senilai Rp6.010.000.000 di hadapan PPATS Kecamatan Ranowulu.

Sebagai informasi, PT KKM juga merupakan perusahan penunjang dari PT Archi Indonesia Tbk. “Proses jual beli memang sudah terjadi dan klien kami memberikan kuasa kepada Rafiuddin Djamir untuk melakukan itu,” kata Nicolas. Uang hasil penjualan tanah itu tidak diberikan Rafiuddin Djamir kepada Indria Ngantung yang notabene adalah pemilik tanah, sejak adanya AJB per 3 Mei 2018.

Karena itulah, kata Nicolas, pihaknya melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bitung. Mengingat jalur di pengadilan tidak menyentuh pokok materi perkara, maka Nicolas melakukan pengaduan dan permohonan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mempunyai kewenangan memberikan izin dalam usaha pertambangan. /ans/***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *