Komisi IX DPR Gelar Raker Pengambilan Keputusan RUU Kesehatan

0

JAKARTA, Update –  Komisi IX DPR RI bersama dengan perwakilan pemerintah menggelar Rapat Kerja dalam rangka Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law tingkat I di Gedung DPR, Jakarta, pada hari ini, Senin (19/06).

Laman Kemenkeu menyebutkam, rapat kerja tersebut dibuka dengan agenda laporan Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan yang dilanjutkan dengan pembacaan naskah RUU Kesehatan. Setelah itu, pengambilan keputusan komisi IX DPR RI ini akan diwakili oleh penyampaian pendapat akhir mini fraksi-fraksi yang akan diteruskan pada pembicaraan tingkat II di dalam rapat paripurna dewan untuk mendapatkan persetujuan dan disahkan menjadi undang undang.

Lanjut disampaiakan, RUU tentang Kesehatan Omnibus Law masuk dalam program lesgislasi nasional (Prolegnas) prioritas pada tahun 2023. Setelah melalui proses penyusunan secara intensif komprehensif di badan legislasi DPR RI pada tanggal 14 Februari 2023, RUU ini telah disetujui menjadi RUU inisiatif yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR RI melalui surat tertanggal 7 Maret 2023 kepada Presiden Joko Widodo.

Maka pada 9 Maret 2023, Presiden menugaskan Kementerian Kesehatan dan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah bersama dengan Komisi IX DPR RI.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi IX sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan, Melkiades Laka Lena, menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini telah melalui tahapan konsultasi publik, serta dibahas secara intensif dan hati-hati.

“Pembahasan RUU tentang kesehatan telah dilakukan secara intensif, hati-hati dan komprehensif dengan menggunakan landasan berpikir bahwa adanya urgensi penguatan sistem kesehatan nasional melalui transformasi kesehatan secara menyeluruh untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia serta meningkatkan daya saing bangsa di mata internasional,” tegas Melki.

Ia juga menyebutkan, adapun substansi transformasi kesehatan pada RUU ini di antaranya meliputi penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah serta mengedepankan hak masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan, pemerataan akses dan penguatan layanan kesehatan primer yang berfokus di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan kepulauan dan rentan, penyediaan tenaga medis serta perbaikan dalam mekanisme penerimaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, peningkatan layanan dan faskes melalui rantai pasokan dari hulu hilir, pemanfaatan teknologi kesehatan, penguatan dan instegrasi sistem dan kedaruratan kesehatan, serta penguatan pendanaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar K/L. /fsp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *